Barang Bukti Yang Berhasil Diamankan |
Bima, porosntb.com-Upaya Pihak Kepolisan Sektor Tambora Dalam Menciptakan Kantibmas yang aman dan Kondusif Terus Ditingkatkan Dan Meminimalisir Terjadi Tindakan Kejahatan Diwilayah Hukum Polsek Tambora, Guna Memberikan Rasa nyaman Kepada Warga Kecamatan Sanggar Kabupaten Bima, Polsek Tambora Rutin melaksankan Patroli Malam.
Kapolsek Tambora Melalui Kasi Humas Polres Bima IPTU Adib Widayaka Menjelaskan, Dalam patroli Rutin itu personil Polsek Tambora Berhasil Mengamankan (AM) Warga Dusun Sarae,Desa Labuan kananga Pasal nya ibu Rumah Tangga ini Menjual Minuman Keras Jenis Tuak Sebanyak 52 Botol, Sabtu 10/07/21 Sekira pukul 13.15 Wita ujar adib.
Lanjut Adib, personil Polsek Tambora melaksanakan patroli rutin diseputaran jalan lintas Tambora - Sanggar yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Tambora, Bripka Putu Erik Wardana Sesampainya di Desa labuan Kananga, Erik dan Anggotanya menerima informasi dari warga bahwa terdapat salah satu Rumah yang menjual minuman keras diseputaran Dusun Sarae.
Tidak Membuang Waktu petugas Langsung Menuju Rumah yang Di Curigai Menjual Miras Jenis Tuak Tersebut, Petugas Pun Langsung pengecekan Dan menggeledah Rumah (AM) Ahasil Perugas Mendapati Barang Bukti Miras Jenis Tuak Siap Edar Sebanyak 52 Botol, barang Bukti Tersebut Langsung Diamankan Di Mapolres Tambora Terang adib.
Dihadapan Petugas (AM) Mengaku Bahwa Miras Tersebut Dibelinya Dari Seseorang Di pulau Lombok dan dikirim menggunakan Bus Malam Jurusan Tambora-Mataram.
Kami akan Mengusut Tuntas Peredaran Miras ini, Karena Miras menjadi Salah Satu Pemicu Berbagai Terjadinya Pencurian,Maupun tindakan Kriminal Lainya, Untuk Itu Kami pihak Polsek Tambora Akan Terus Meningkatkan Patroli Rutin Untuk memberantasan penyakit Masyarakat yang dapat menjadi pemicu kerawanan Kamtibmas ucap Adib Mengutip Pernyataan Kapolsek Tambora.
Sumber:Kasi Humas Polres Bima
Penulis:Teddy Kuswara
COMMENTS