Dibaca Normal
Dompu, porosntb.com - Kasus setubuhi anak yang dilakukan oleh terduga pelaku IM terhadap tirinya PR yang terjadi beberapa bulan lalu, di Dusun Buncu Desa Matua Kacamatan Woja Kabupaten Dompu NTB, diinformasikan beberapa tokoh masyarakat bahwa, pihak kepolisian telah membebaskan pelaku.
Dari hasil penulusuran Langsung ditingkat lapangan oleh beberapa media, diketahui bahwa memang benar terduga pelaku saat ini sudah dikeluarkan dari rumah tahanan polres Dompu, karena diketahui pihak korban telah melakukan pencabutan berkas perkara (laporan red), adanya hal tersebut menjadi pertanyaan bagi beberapa tokoh masyrakat yang ada, tentang sikap pihak penegag hukum yang ada.
"Kami selaku tokoh masyarakat, mempertanyakan bagaimana tindakan serta proses hukum sehubungan dengan kasus yang pihak Kepolisian tangani tersebut, Selain itu juga kami perlu mengetahui sampai sejauh mana aturan serta proses hukum yang mereka tegakan hingga mereka bisa mengeluarkan pihak terduga pelaku setubuhi anak tirinya itu,"Tegas beberapa tokoh masyarakat, sala satunya AF warga setempat. Selasa (06/07/21).
Kasus ini mereka rasa ada sedik keanehan dan janggal, dari keterangan Kanit PPA Polres Dompu di beberapa media online yang ada mengatakan, bahwa kasus ini masih dalam tahap penyelidikan, dan terduga pelaku akan dikenakan pasal 1, 2, dan 3 tentang UU perlindungan perempuan dan anak, diancam dengan hukuman pidana 15 tahun.
Namun kini kasus tersebut malah justru berbalik arah, dan yang kini menjadi pertanyaan kami sebagai masyarakat, bagaimanakah penanganan dan proses hukum yang dilakukan oleh aparat penegak hukum dalam menjalankan tugasnya sebagai pelindung dan pengayom masyarakat, dan apakah memang seperti ini bentuk penanganannya atau bagaimana.
"Untuk itu kami meminta kepada pihak Kepolisian Resor Dompu selaku penegak hukum, agar terduga pelaku segera ditangkap dan dimasukan kembali dipenjara, Karena kami menilai bahwa pihak Kepolisian telah menunjukan sikap lemahnya dalam menangani kasus ini, Kita ketahui selama ini kasus serupa terjadi tidak dapat mudah dikeluarkan, jika begini yang terjadi dalam proses penegakan hukum di negara ini, maka kami merasa krisis kepercayaan pada aparat penegak hukum yang ada. "Terangnya.
Lanjut nya mereka, mengatakan kalo pun terduga pelaku bisa dilakukan dengan cara berdamai kasus setubuhi anak yang terjadi ini, pihak mereka meyakini akan ada para pelaku yang ada diluar sana akan melakukan hal yang serupa dikemudian hari, karena mereka merasa usai melakukan hal demikian mudah saja keluar dan berdamai tampa ada tindakan efek jera diberikan oleh para penegak hukum yang ada.
Menangapi persoalan tersebut Kanit PPA Polres Dompu, Aipda. Ahmad Rimawan yang dikonfirmasikan melalui via telepon WhatsApp pukul 20:12 wita membenarkan bahwa IM terduga pelaku setubuhi Anak tirinya sediri yang sebelumnya ditahan itu sudah di keluarkan oleh pihak mereka.
"Oh ia benar, berkas perkara kasus setubuhi anak tiri nya sendiri itu sudah di cabut kembali oleh istri kedua terduga pelaku kemarin, Karena merasa kasihan kepada suaminya yakni Terduga pelaku, Kita selaku pihak kepolisian tidakbisa memaksakan pihak korban, karena itu keinginan istrinya. Silakan tanyakan pada istrinya saja, Tadi mereka buat surat pencabutan perkara dan juga memaafkan perbuatan suaminya,"Ujar Kanit PPA Polres Dompu, Aipda. Ahmad Rimawan.
Disingung mengenai sejauh mana proses penanganan dan aturan hukum yang diterapkan pada kasus setubuhi anak tiri yang selama ini dilakukan sehingga terduga pelaku dapat dikeluarkan hanya dengan melalui jalur damai,
"Sebenarnya tidak bisa si karena dalam acuan, biarpun mereka menempuh jalur damai, tetapi proses hukumnya tetap kami lanjutkan Namun kasus ini dari awal banyak Kendala si sebenarnya contoh kecilnya saja ibu korban itu sulit untuk di mintai keterangan dia tidak mau datang, begitu juga dengan anaknya disuruh bawa untuk dilakukan olah TKP padahal sudah lengkap semua seperti pemeriksaan saksi petunjuk, dan Kelemahannya banyak kasus ini,"Bebernya.
Penulis: Iskandar SE.
COMMENTS