Dibaca Normal
Kasus penganiyaan dan pengeroyokan yang dialami Hayadi (29 tahun) salah satu warga Desa Woko kecamatan Pajo Kabupate Dompu NTB, Yang melibatkan Kepala Desa Woko yakni MI, dinyatakan bahwa kasus tersebut masih terus bergulir dan berlanjut.
Hal tersebut diungkapkan oleh Kasat Reskrim Polres Dompu IPTU Ivan Roland STK, saat ditemui beberapa media di rung kerjanya pada Selasa (13/07/2021), Sekitar Pukul (10:30) Wita.
Kasat Reskrim menjelaskan bahwa, untuk saat ini kades woko MI telah dinyatakan sebagai tersangka, namun yang menjadi kendala saat ini adalah, sebelumnya kades woko dilaporkan atas kasus penganiayaan dan pengeroyokan dan disangkakan dengan pasal 170 KUHP, namun yang masih menjadi tugas besar kami ialah mendapatkan pelaku lainnya yang pada saat itu juga terlibat dalam tindakan pengeroyokan tersebut. "Jelas Ivan Roland.
Dalam hal ini kami pihak kepolisian polres Dompu yang menangani kasus ini, sangat mengharapkan adanya Keikut sertaan dari pihak keluarga korban untuk membatu menghadirkan saksi yang melihat bahwa di TKP ada pelaku lain yang ikut serta dalam melakukan pengeroyokan tersebut, guna mempercepat proses dalam melengkapi berkas perkaranya, agar segera dilimpahkan ke kejaksaan. "Harapnya.
Dalam upaya melengkapi berkas perkara tersebut, pihak kepolisian terus melakukan pendalaman kasus, dengan harapan ada orang yang bisa memberikan keterangan sebagai saksi yang benar-benar melihat persis kejadian tersebut."pungkasnya.
Saat disinggung tentang dilakukan Penangguhan penahanan terhadap tersangka, Kasat Reskrim IPTU Ivan Roland STK mengakui bahwa pihaknya memberikan penangguhan penahanan kepada tersangka, selama proses hukum berjalan dan hingga berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21, hal tersebut diberikan atas kerja sama dalam artian koorperatif dan mengakui perbuatannya, tanpa ada upaya untuk menghambat jalannya proses penyelidikan."ungkapnya.
Untuk tersangka tersebut yakni Kepala Desa Woko MI, akan dilakukan penahanan ketika berkas perkara tersebut dilimpahkan ke kejaksaan, dan untuk Proses selanjutnya itu akan diputuskan oleh pihak kejaksaan."Tutupnya.
Penulis : Iskandar SE.
COMMENTS