Salah satu Team Resnarkoba polres Bima Saat menggeledah Rumah Terduga |
Bima,porosntb.com-Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Bima Berhasil mengamankan 1 (satu) orang laki-laki A.n CG (34) yang diduga menguasai dan memiliki Narkotika Jenis Shabu, Selasa 03/08/21 pukul 14.00 wita.
Kapolres Bima AKBP Gunawan Tri Hatmoyo, S.I.K melalui Kasat Narkoba AKP Wahyudin membenarkan bahwa Anggotanya telah mengamankan CG (34) swasta, yang Warga Dusun Anggrek RT 002 RW 001 Desa Tente Kecamatan Woha Kabupaten Bima yang diduga menguasai dan memiliki Narkotika jenis Shabu" pungkasnya
Lebih Lanjut Kasat Narkoba Polres Bima AKP Wahyudin menjelaskan Pada hari Selasa 03 Agustus 2021 anggota opsnal Sat Resnarkoba polres bima menerima informasi dari masyarakat bahwa adanya tindak pidana penyalahgunaan Narkotika Jenis Shabu, bertempat di dihalaman Rumah CG Dusun Anggrek Desa Tente Kecamatan Woha Kabupaten Bima.
Kemudian berdasarkan laporan tersebut Selanjutnya anggota tim opsnal Resnarkoba polres Bima berkoordinasi dengan Kasat Narkoba untuk menindak lanjuti laporan tersebut
Team opsnal satresnarkoba polres bima Bergerak Cepat yang dimpin oleh Kanit Opsnal Aiptu Sudirman,kemudian tim opsnal Sat Narkoba langsung menuju TKP dan berhasil mengamankan 1 org terduga CG (34) pada saat itu tersangka sedang berdiri di depan halaman rumahnya,' ucap Kasat Narkoba
Sesudah di amankan, Tim Opsnal Sat Narkoba langsung melakukan penggeledahan yang di saksikan langsung oleh staf desa setempat," pungkasnya
Kemudian pada saat penggeledahan tim menemukan 1 Poket narkotika jenis Shabu dengan rincian bruto 1.27 gram dan Netto 1.03 gram yang disimpannya dikantong celana samping kanan depan," jelasnya
Selanjutnya tim opsnal melakukan penggeledahan didalam kamar rumah tersangka, dari penggeledahan tersebut di temukan 1 buah alat hisap (bong) berserta kaca dan korek gas.
"Barang bukti yang berhasil diamankan 1 Poket kecil narkotika jenis Shabu dengan rincian Bruto 0.60 gram dan Netto 0,45 gram, netto plastik Klip kosong, 0.15 gram, 1 bungkus rokok Surya 12, 1 buah alat hisap (bong) lengkap dengan kaca selinder dan korek gas serta Uang tunai sebesar Rp 125.000 ( seratus dua puluh lima ribu rupiah) " terang Kasat Narkoba AKP Wahyudin
Selanjutnya tersangka Digelandang ke Mapolres bima untuk dilakukan proses pemeriksaan lebih lanjut.
Sumber: Kasi Humas Polres Bima
Penulis: Teddy Kuswara
COMMENTS