Dibaca Normal
Bima, porosntb.com-Polemik Tunjangan Profesi Guru (TPG) Non PNS yang belum dibayarkan akhir-akhir ini di sosial media mengusik Dinas Dikbudpora Kabupaten Bima. Menanggapi polemik tersebut, Kepala Dinas Dikbudpora Kabupaten Bima Zunaidin, S.Sos., MM menegaskan jika TPG Non PNS termasuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) menjadi kewenangan pusat.
Dijelaskan Zunaidin, adapun keterlambatan pembayaran disebabkan karena masih menunggu Peraturan Sekretaris Jenderal (Persesjen) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, dan Ristek sebagai payung hukum pembayarannya.
Sedangkan TPG yang sudah dibayarkan kepada sebagian Guru Non PNS itu, kata mantan Kadis Capil ini merupakan kekeliruan pusat. Untuk itu, bagi PPPK yang dinyatakan valid dalam info GTKnya masing – masing akan tetap dibayarkan secara keseluruhan.
"Hanya saja, statusnya ditunda hingga terbitnya Persesjen," tegas pejabat yang juga pernah menjabat Kadis Perhubungan ini melalui press release tim PPID, Selasa, (31/8/21).
Zunaidin juga menegaskan dana TPG tidak dikelola oleh dinas yang dipimpinnya tetapi dibayarkan langsung oleh pusat melalui rekening masing – masing penerima manfaat. Untuk itu, mantan Camat Sanggar ini menghimbau agar seluruh penerima TPG Non PNS bersabar menunggu dan tidak mempercayai isu – isu hoaks yang memprovokasi keadaan.
“Saya berharap guru – guru kita penerima TPG NonPNS termasuk di dalamnya PPPK bersabar menunggu dan tidak mempercayai isu – isu yang bisa memperkeruh suasana yang ada. Kita sangat terbuka untuk menerima pengaduan dari para penerima TPG dan akan diselesaikan dengan baik berdasarkan kondisi ril yang ada. Karena bagaimanapun sebagai leading sector pendidikan, kita akan tetap memfaslitasi setiap permasalahan yang dialami para tenaga pendidik kita, termasuk urusan TPG ini”, pungkasnya. (*)
Penulis: Edo
COMMENTS