Terduga Pelaku MF alias Ogan |
Bima, porosntb.com- Belum sempat menghirup udara bebas setelah menjalani hukuman MF alias Ogan 21 Warga Desa Waro ini langsung di jemput oleh unit Reskrim polsek Monta di Depan Ruta Bima Senin (13/12/21).
Kapolres Bima AKBP Heru Sasongko S.I.K., Melalui Kasi Humasnya Iptu Adib Widayaka Menuturkan. Penjemputan MF alias Ogan ini karena terlibat Kasus pencurian Dua unit Laptop dan Satu pucuk senapan angin milik salah satu Staf Desa Waro 07/Juni/2021 Bersama rekannya FD saat sedang menjalani hukuman di Rutan Bima.
Pelaku Diamankan berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / 303 / IX / 2021 / Polda NTB / Res Bima / Polsek Monta, tanggal 22 September 2021. Tutur Adib.
Lebih lanjut Adib mengatakan dalam rilisannya Kejadian yang Menimpa Staf Desa Waro ini Terjadi 07 Juni 2021, di rumah korban yang diduga dilakukan oleh kedua pelaku MF dan MF alias Ogan yang merupakan warga Desa setempat.
Kejadian itu berawal korban saat korban tidak berada dirumah karena sedang menuju pelabuhan mengantar Sapi yang hendak dikirim ke ibu kota, sehingga kedua pelaku leluasa menggasak barang- barang mik korban dengan cara Merusak Jendela rumah korban.
Penangkapan pelaku MF Berdasarkan hasil koordinasi Unit Reskrim Polsek Monta dengan pihak Rutan Bima, MF alias Ogan yang sedang menjalani hukuman di Rutan Bima karena terlibat Pencurian Hewan akan bebas pada hari Senin, 13 Desember 2021.
Sehingga Kanit Reskrim Polsek Monta Aipda Anhar bersama 2 orang anggotanya langsung menunggu pelaku di depan Rutan Bima, dan pada saat yang bersangkutan keluar dari Rutan Bima langsung diamankan tanpa perlawanan, dan digelandang Menuju Mapolsek Monta Ucapnya.
Penulis:Teddy Kuswara
COMMENTS