DPO IR yang berhasil Diamankan Tim Puma Polres. |
Bima,porosntb.com- Team Puma Polres Bima akhirnya berhasil meringkus paksa seorang pria berinisial IR yang menjadi terduga pelaku pencurian beras pedagang di Pasar Tradisional Desa Tente Kecamatan Woha Kabupaten Bima, Rabu (22/12/21) kemarin.
Kapolres Bima, AKBP Heru Sasongko S.I.K., melalui Kasatreskrim Polres Bima, Iptu Masdidin SH, yang dirilis Kasi Humas, Iptu Adib Widayaka, mengatakan, yang menjadi korbn dari aksi pelaku adalah seorang pedagang berinisial AS.
Pencurian tersebut diketahui korban setelah mendapat kabar dari sesama pedagang yang menyebut peti penyimpanan beras dagangannya sudah dalam keadaan terbuka dan kosong melompong.
Mendengar kabar tersebut, korbanpun bergegas guna mengecek peti penyimpanan berasnya. Dan benar saja, beras seberat 100 kg yang ia simpan telah raib.
Akibatnya, korban mengalami kerugian sebesar Rp. 1.000.000. Dan langsung melaporkannya di SPKT Polres Bima.
Tidak butuh waktu, lanjut Adib, Tim Puma Polres Bima berhasil mengendus keberadaan IR yang memang masuk dalam Dafta Pencarian Orang (DPO).
Tanpa membuang waktu Teampun langsung bergerak dan menangkap IR Yang sedang berada di area Pasar Tradisional Tente bersama dengan anggota Polsek Woha.
“Terduga pelaku ini diringkus dengan upaya paksa karena DPO ini dikenal sangat licin,” ungkap Adib.
Usai ditangkap pelaku yang merupakan DPO spesialis pembobol warung di Pasar Tente itu langsung digelandang menuju Mako Polres Bima untuk diproses hukum lebih lanjut
Kasatreskrim Polres Bima Iptu Masdidin SH yang dikonfirmasi langsung media ini, mengatakan penangkapan pelaku berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / B / 186 / IV / SPKT Sat. Reskrim / Res Bima / Polda NTB, pada tanggal 05 Juni 2021.Daftar Pencarian Orang Nomor : DPO / 18 / VI / 2021 / Sat Reskrim.
Penulis : Teddy Kuswara
Editor : Aden
COMMENTS