Dalam maklumat Nomor : MAK/2/V/2022 tersebut, Kapolda NTB menegaskan beberapa poin penting.
Pertama, penyampaian pendapat di muka umum dilaksanakan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 Tentang Kemerdekaan Penyampaian Pendapat di Muka Umum, utamanya mengenai kewajiban dan larangan.
Poin kedua adalah, pelaksanaan penyampaian pendapat di muka umum dilarang menutup jalan, membawa senjata api, bahan peledak, senjata tajam maupun senjata berbahaya lainnya.
Ketiga, penutupan atau pemblokiran jalan yang dilakukan dengan sengaja tanpa ijin menggunakan batu, pohon, ban bekas maupun benda lain, tanpa ijin dapat dikenakan pidana maupun denda sebagaimana Pasal 192 ayat (1) KUHP dengan ancaman 9 (sembilan) tahun penjara, Pasal 192 ayat (2) diancam dengan 15 (lima belas) tahun penjara dan Pasal 63 Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 18 (delapan belas) bulan atau denda paling banyak Rp. 1.500.000.000,- (satu milyar lima ratus juta rupiah).
Poin keempat, penyegelan fasitltas publik seperti kantor Pemerintahan, maupun gedung objek vital diancam dengan Pasal 170 KUHP dengan hukuman maksimal 5 (lima) tahun dan 6 (enam) bulan penjara.
Selanjutnya pada poin kelima atau yang terakhir, Kapolda NTB kembali menegaskan lebih rinci, bahwa, penyampaian pendapat dimuka umum dilarang membawa, memiliki, menyimpan,mengangkut atau menguasai senjata api, amunisi, bahan peledak, senjata tajam, senjata perusak, atau senjata penusuk serta peralatan lainnya yang membahayakan, terhadap pelaku diancam dengan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 dengan hukuman penjara setinggi-tingginya 10 (sepuluh) tahun penjara.
Dengan dikeluarkannya maklumat tentang Penyampaian Pendapat di Muka Umum ini, menurut Kapolres Bima AKBP Heru Sasongko, SIK, lewat Kasi Humas, Iptu Adib Widayaka, mengatakan, Kapolda meminta agar warga masyarakat NTB dapat mengiindahkan maklumat tersebut demi keamanan dan ketertiban masyarakat.
Penulis : Teddy Kuswara
Editor : Aden
COMMENTS