Dibaca Normal
KOTA BIMA, PorosNTB.com,- Komisi Pemilihan Umum Kota Bima, Rabu (22/6/2022) melaksanakan kegiatan Pencanangan Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas Dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani. Kegiatan pencanangan tersebut ditandai dengan penandatanganan Komitmen Bersama Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas Dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani di Lingkungan KPU Kota Bima.
Kegiatan Pencanangan ZI yang dilaksanakan di aula Kantor KPU Kota Bima tersebut diikuti oleh seluruh Komisioner, Sekretaris, Kasubbag, Staf PNS dan juga PPNPN. Kegiatan tersebut diawali dengan pembacaan Surat Keputusan Ketua KPU Kota Bima, Nomor 15 Tahun 2022 Tentang Pembentukan Tim Kerja Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas Dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani di Lingkungan KPU Kota Bima oleh Sekretaris KPU Kota Bima, Drs. Ajmah.
Ketua KPU Kota Bima, Mursalin dalam sambutannya menjelaskan, Zona Integritas atau yang disebut ZI adalah instansi pemerintah yang pimpinan dan jajarannya telah berkomitmen untuk mewujudkan Wilayah Bebas Dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM) melalui Reformasi Birokrasi, khususnya dalam hal mewujudkan pemerintahan yang bersih dan akuntabel serta pelayanan publik yang prima.
“Hari ini kita melaksanakan pencanangan pembangunan Zona Integritas, ini sebagai bentuk komitmen kita bersama, dalam upaya pencegahan terjadinya tindak pidana korupsi, meningkatkan pelayanan publik dan reformasi birokrasi,” jelas Mursalin.
Lanjut Mursalin, Zona Integritas merupakan miniatur dari Reformasi Birokrasi di setiap unit kerja. Pembangunan Zona Integritas ini merupakan tindak lanjut dari Roadmap Reformasi Birokrasi yang menitik beratkan pada dua aspek yakni mewujudkan pemerintahan yang bersih dan akuntabel, serta pelayanan publik yang prima.
Berdasarkan Permenpan RB No 90 Tahun 2021 Tentang Pembangunan Dan Evaluasi Zona Integritas Menuju WBK dan WBBM, Mursalin menjelaskan mekanisme pembangunan ZI terdapat empat tahap. Mulai dari Pencanangan Zona Integritas, Penetapan Unit Kerja, Pembangunan Unit Kerja dan Pemantauan Pembangunan Zona Integritas.
“Pencanangan Zona Integritas dilakukan oleh instansi pemerintah atau unit kerja yang pimpinan dan seluruh atau sebagian besar pegawainya telah menandatangani pakta integritas. Alhamdulillah, untuk hal ini, kita semua yang ada di sini sudah melakukan hal tersebut,” ujarnya.
Ditegaskan Mursalin, sebagai penyelenggara Pemilu dan Pemilihan, kita harus memiliki integritas, karena ini akan berdampak pada tingkat kepercayaan publik terhadap hasil Pemilu maupun Pemilihan. Pencanangan ini menjadi komitmen KPU Kota Bima, bahwa Zona Integritas bukan hanya persoalan administratif belaka. Namun, implementasi Reformasi Birokrasi dan Zona Integritas harus dilaksanakan dalam tugas keseharian, sehingga apa yang menjadi tujuan yakni mewujudkan pelayanan yang bersih bebas dari gratifikasi, pungutan liar dan lain sebagainya dapat terwujud.
“Pencanangan ini juga bertujuan, agar masyarakat mengetahui bahwa Komisi Pemilihan Umum Kota Bima telah ditetapkan sebagai kawasan Zona Integritas. Wilayah bebas dari korupsi, bebas dari pungli, bebas dari gratifikasi dan wilayah birokrasi bersih melayani,” tutup Mursalin.
Kegiatan Pencanangan Zona Integritas tersebut diakhiri dengan penandatanganan Komitmen Bersama Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas Dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani di Lingkungan KPU Kota Bima. (Edo)
COMMENTS