Bidang hukum Polda NTB saat menggelar Sosialisasi dan penyuluhan hukum di Aula Mapolres Bima. |
Bima,porosntb.com- Bidang hukum Kepolisian Nusa Tenggara Barat menggelar sosialisasi dan penyuluhan hukum di Mapolres Bima Kamis, (21/07/22)
Hadir dalam kegiatan tersebut, Kapolres Bima AKBP Heru Sasongko SIK, yang diwakili Waka Polres Bima Kompol Yusuf,Kasubid Sunluhkum Bidkum Polda NTB Kompol Musa, S.H., M.H., Kabag, Kasat, Kapolsek jajaran , Para Kasi, Kanit dan Bintara lingkup Polres Bima berjumlah 61 orang, Toma, Toga , Todat dan Toda Kabupaten Bima berjumlah 12 orang
Waka polres Bima Kompol Yusuf yang mewakili Kapolres mengatakan,kegiatan ini diperuntukkan bagi anggota Polres Bima yakni khususnya bagian Sat Reskrim, Sat Resnarkoba, Sat Lantas serta Polsek dan Pospol jajaran untuk dapat melakukan penyelesaian metode perkara pidana melalui Restoratif Justice di tengah – tengah masyarakat.
Diharapkannya dengan adanya sosialisasi dan penyuluhan hukum tersebut seluruh anggota Polri khususnya personil polres Bima dapat bekerja lebih profesional dalam melayani masyarakat ujar Waka polres mengutip Adib.
Senada dengan itu Kasubdit sunluhkum Polda NTB Kompol Musa, SH.,MH., menerangkan penyuluhan hukum ini untuk memberikan pemahaman para penyidik harus memiliki prinsip bahwa hukum pidana menjadi upaya terakhir dalam penegakan hukum (Ultimum Remidium), harus bisa menempatkan diri sebagai institusi yang memberikan rasa keadilan kepada masyarakat.
"Ditegaskannya, tidak semua perkara dapat diselesaikan dengan pendekatan keadilan restoratif, sebagaimana Pasal 5 Peraturan Kapolri (Perpol) Nomor 8 Tahun 2021, dimana kasus-kasus yang dapat diselesaikan melalui keadilan restoratif harus memenuhi persyaratan materiil"ujar pria Bermelati satu itu.
Lanjut nya, adapun tindak pidana kejahatan yang tidak bisa diselesaikan dengan restoratif, seperti, terorisme, pidana terhadap keamanan negara, korupsi dan perkara terhadap nyawa orang, dan juga tidak menimbulkan keresahan dan/atau penolakan dari masyarakat, tidak berdampak pada konflik sosial, tidak berpotensi memecah belah bangsa, tidak bersifat radikalisme dan separatisme serta bukan pengulangan pelaku tindak pidana berdasarkan putusan Pengadilan, Jika syarat ini dipenuhi, pendekatan mediasi penyelesaian di luar pengadilan akan diutamakan.
Dengan adanya Penyuluhan Hukum tentang penerapan Metode Restoratif Justice dalam penyelesaian perkara pidana di Satuan Fungsi baik di Reskrim, Resnarkoba, Sat Lantas dan Di Daerah Polsek dan Pospol diharapkan dapat mengembangkan ilmu kepolisian dan menerapkannya ditengah-tengah masyarakat pungkasnya.
Sementara itu Kasi humas Polres Bima Iptu Adib Widayaka Mengatakan sehari sebelum penyuluhan hukum tersebut, Bidang hukum Polda NTB melakukan monitoring dan Supervisi yang dipimpin AKBP Sumadi, Brigadir Marga SH, dan dihadiri oleh Kabag SDM AKP Arief Hamid,Kasi Hukum AKP I Wayan Sada Sumitra SH,dan Kasi Propam AKP Edy Prayitno di Aula Tambora Polres Bima papar Adib menutup rilisnya.
Penulis :Teddy Kuswara
COMMENTS