Salah satu personil Polsek Sanggar, saat memberikan sosialisasi di SMAN 1 SANGGAR |
Bima, porosnt.com-Kepolisian Sektor Sanggar Polres Bima Polda NTB gelar sosialisasi UU.No 23. Tahun 2014 tentang perlindungan anak di SMA 01 Sanggar Kecamatan Sanggar Kabupaten Bima.
Kegiatan tersebut bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada Pelajar yang masih di bawah umur terkait prosedur dan penanganan serta sanksi hukum apabila terlibat atau pun menjadi korban akibat tindak pidana, Ungkap Kapolsek Sanggar Iptu Muhtar melalui kasi humas Polres Bima Iptu Adib Widayaka. Sabtu (30/07/22)
Sosialisasi ini selain dari tugas Polri Juga merupakan bentuk kepedulian Polri Khususnya Polres Bima dan jajaran akan marak nya kejadian atau tindak pidana yang melibatkan anak di bawah umur atau pelajar Karena mereka adalah generasi penerus bangsa dan negara ini paparnya.
Selain itu kegiatan ini bertujuan untuk mewujudkan situasi Kamtibmas yang kondusif serta menekan angka kriminal atau kejadian yang melibatkan anak di bawah umur, sehingga pelajar /anak dibawah umur dapat memahami dampak buruk dan sanksi hukum bila terlibat tindak pidana yang dapat merugikan diri sendiri, orang tua, keluarga bahkan pihak sekolah hingga orang lain.
Kegiatan yang dimulai Pukul 08.00. dan berakhir Sekira pukul 10.00.Wita itu diawaki Bripka Firdaus Alamsyah,Bripka Wawan andria,.dan kendalikan langsung Kapolsek Sanggar Iptu Muhtar Pungkas Adib menutup rilisnya.
Penulis; Teddy Kuswara
COMMENTS