IW terduga Pelaku Yang berhasil diamankan Tim Opsanal Sat-Resnarkoba polres Bima. |
Bima,porosntb.com-Satuan Resnarkoba Polres Bima,Polda NTB, kembali berhasil Mengungkap dan mengamankan terduga pelaku pengedar Narkoba jenis Shabu yang berinisial IW Rabu, 20/07/2022 sekitar pukul 05.00 Wita.
Saudara IW Warga Desa Madawau kecamatan Madapangga Kabupaten Bima diamankan oleh Tim Opsnal Sat-Resnarkoba karena memiliki dan menguasai Narkoba jenis Shabu Siap edar, dan sebelum nya tim Opsnal terlebih dahulu mengamankan MA dalam kasus yang sama Rabu,14/07/22 ungkap Kapolres Bima AKBP Heru Sasongko SIK, dalam keterangan persnya dirilis Kasi humas Iptu Adib Widayaka Selasa (26/07/22).
Terduga IW (L/43) diamankan kediamannya Desa Madawau dengan sejumlah barang bukti diantaranya,1 buah kotak rokok sampoerna Mild yang berisi 1 poket kristal putih diduga Narkotika jenis Shabu, ditemukan dibawah Kasur ruang keluarga.
Tas pinggang warna hitam yang berisi Uang sejumlah Rp. 5.720.000,-( Lima Juta tujuh ratus dua puluh ribu) beserta 1 (satu) buah plastik klik kosong dan 4 ( empat) unit Handphone ditemukan di atas kasur kamar tidur,2 buah kaca silinder di temukan di atas ventilasi jendela rumah dan Alat hisap shabu ( bong) di temukan di halaman belakang rumah jelasnya.
Tidak sampai disitu tim yang dipimpin Kanit Opsnal Resnarkoba Polres Bima Aipda Arif Rahman S.sos itu kembali menggeledah rumah Istri Kedua Terduga yang berinisial FR.
"Di TKP ke dua tepatnya di rumah istri kedua terduga Tim berhasil Menyita 1 bungkus plastik klik ukuran 8×5, dan 2 buah korek api Gas yang sudah dimodifikasi serta beberapa alat pelengkap Bong ditemukan di atas rumah kayu milik Istri saudara IW" Kata Adib.
Diamankannya IW dengan sejumlah barang bukti tersebut berawal dari informasi masyarakat setempat yang merasa resah dengan kelakuan terduga karena acap kali mengedarkan Barang haram Itu diwilayah Kecamatan Madapangga dan sekitarnya.
Tim Opsanal Sat-Resnarkoba yang mendapat informasi tersebut tanpa membuang waktu langsung bergerak menuju kediaman Pengedar Narkoba jenis Shabu itu.
Sesampainya di TKP Tim melakukan upaya hukum dengan menyergap dan mengamankan IW yang tengah Menghitung Uang dan uang tersebut diduga kuat hasil Penjualan Barang Haram (Shabu).
"Penggeledahan Terduga pelaku disaksikan oleh kepala Dusun Setempat" ucap Adib.
Sementara itu Kapolres Bima AKBP Heru Sasongko SIK, mengatakan pihaknya akan mengusut dan memberantas serta tidak ada toleransi sedikit pun bagi para pengedar Narkoba dalam bentuk apa pun tegas Pria Lulusan Akpol Tahun 1999 itu.
Terduga IW yang dikenal licin dan sejumlah barang bukti langsung digiring ke Mapolres Bima untuk di Proses hukum lebih lanjut Pungkas Adib
COMMENTS