Dibaca Normal
Porosntb.com, KOTA BIMA,- Komisi Pemilihan Umum Kota Bima, Sabtu (30/7/2022) melaksanakan kegiatan Sosialisasi Internal Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022 Tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu Tahun 2024 dan Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2022 Tentang Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu anggota DPR dan DPRD. Kegiatan tersebut dilaksanakan dalam rangka peningkatan kapasitas SDM dan memberikan pemahaman kepada seluruh jajaran Sekretariat terkait dengan PKPU No 3 dan PKPU No 4 Tahun 2022.
Kegiatan sosialisasi ini diikuti oleh Komisioner KPU Kota Bima, Sekretaris, Kasubbag dan seluruh staf sekretariat KPU Kota Bima. Narasumber pada kegiatan tersebut adalah Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu dan Ketua Divisi Data dan Informasi KPU Kota Bima.
Diawal kegiatan tersebut, Ketua KPU Kota Bima, Mursalin menjelaskan, tujuan dilaksanakan kegiatan tersebut adalah agar semua peserta memahami dan mengetahui apa saja yang menjadi isi dari PKPU 3 maupun PKPU 4 Tahun 2022. “Kegiatan ini sangat bermanfaat dan akan memberikan banyak ilmu serta informasi buat kita semua. Jika nanti ada hal-hal yang perlu ditanyakan atau yang masih kurang dipahami, silahkan bertanya kepada kedua narasumber,” tuturnya.
Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Kota Bima, Tamrin pada kesempatan itu menyampaikan materi yang berkaitan dengan tahapan pendaftaran, verifikasi dan juga penetapan Partai Politik Peserta Pemilu Tahun 2024. Pada kesempatan itu, focus materi yang disampaikan lebih pada tahapan verifikasi. Baik itu verifikasi administrasi maupun verifikasi factual. Kemudian, hal-hal apa saja yang harus dilakukan pada setiap tahapan tersebut, ikut juga disampaikan oleh Ketua Divisi Teknis. Tamrin juga ikut menyampaikan materi yang berkaitan dengan PKPU No 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu tahun 2024.
Sementara itu, Ketua Divisi Data dan Informasi, Bukhari menyampaikan materi yang berkaitan dengan System Informasi Partai Politik (SIPOL). Pada kesempatan itu, Bukhari menjelaskan tentang cara kerja SIPOL, kegiatann proses penginputan atau pengunggahan dokumen melalui SIPOL serta Admin dan juga operator SIPOL.
Kegiatan sosialisasi internal ini diakhiri dengan tanya jawab. Sejumlah pertanyaan disampaikan oleh peserta sosialisasi terkait dengan kegiatan verifikasi administrasi dan verifikasi factual. (Edo)
COMMENTS