Bima,porosntb.com-Kepolisian Resor Bima Polda NTB, menggelar kegiatan Analisa dan Evaluasi atau Anev Bulanan dan Sosialisasi Perpol No. 08 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif di Jajaran Reskrim Polres Bima, Senin (1/8/22) Pukul 10.00 di Aula Polres Bima.
Hadir dalam Anev tersebut, Kapolres Bima, AKBP Heru Sasongko, S.I.K.,
Kasat Reskrim Polres Bima, AKP Masdidin, SH, KBO Sat Reskrim Polres Bima, IPTU Sudarto, Kaurmintu Sat Reskrim, BRIPKA Setiadi Aryansyah, para Kanit Reskrim Polres dan Kanit Reskrim Polsek Jajaran Polres Bima, beserta anggota Sat Reskrim Jajaran Polres Bima.
Dirilis Kasi Humas Polres Bima, Iptu Adib Widayaka, dalam sambutannya, Kapolres Bima menyampaikan, bahwa Anev tersebut bertujuan untuk menganalisa suatu permasalahan dan sebagai tempat Komunikasi, Kordinasi dan Referensi.
Lanjutnya, Anev harus tetap dilakukan oleh setiap orang agar mengetahui permasalahan untuk memangkas tumbuhnya masalah, serta dalam bekerja diharuskan utnuk tetap melakukan Komunikasi, Koordinasi dan Kolaborasi, dan menciptakan suasana yang aman damai secara kolektif.
Untuk berhasilnya penyelesaian masalah, Kapolres Bima menekankan kepada para personil agar masalah pribadi tidak berimbas ke urusan dinas, serta diharuskan untuk mengantisipasi sebuah masalah dengan segera.
“Kita harus bisa menyelesaikan masalah pribadi agar tidak berimbas ke urusan dinas. Dan sebelum terjadi suatu masalah, harus diantisipasi dengan cara-cara yang lebih bervariasi agar tidak mencuat menjadi konflik.” Tegasnya.
-
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Bima, mengingatkan kepada para anggotanya, agar setiap informasi dan perkembangan kasus harus dilaporkan ke pimpinan sebagai bahan Anev, serta agar setiap Penyelesaian Kasus ataupun RJ harus dilengkapi dengan Mindik sesuai dengan Perkap dan Perpol serta dilaporkan ke Pimpinan.
“Setiap kasus agar segera ditindaklanjuti dan diantensi. Dan setiap kasus yang menjadi hambatan agar dilaporkan supaya tidak menumpuk dan menjadi konflik.” Tegas Masdidin.
Lebih lanjut ia menekankan agar setiap anggotanya harus melakukan tugas dan fungsinya masing-masing.
Terkait Perpol No. 08 tahun 2021, KBO Sat Reskrim, memaparkan, bahwa Perpol No. 8 tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif di Jajaran Reskrim Polres Bima agar benar-benar dipelajari oleh setiap anggota dan apabila ada kendala agar dilaporkan ke Pimpinan.
Sudarto juga menguatkan agar apa yang disampaikan oleh Kapolres Bima dan Kasat Reskrim Polres Bima diikuti dengan baik, benar, dan tekun.
Anev tersebut berakhir Pukul 12.00 wita, dn berjalan dengan aman dan lancar.
COMMENTS