Kasat Reskrim polres Bima AKP Masdidin SH,saat mengikuti pres release secara Virtual. |
Bima,porosntb.com-Satuan Reskrim Polres Bima Polda NTB mengikuti kegiatan Press Release secara virtual terkait Tindak Pidana (TP) Perjudian di Wilayah Hukum Polda NTB, Kamis (25/9/22) di Ruang Sat Reskrim Polres Bima.
Menurut Kasi Humas Polres Bima, Iptu Adib Widayaka, kegiatan yang dimulai Pukul 15.00 Wita itu, diikuti oleh Dit Reskrimum Polda NTB dan Seluruh Kasat Reskrim dan jajaran Polres se-Pulau Lombok di Mapolda NTB.
Sedangkan untuk Kasat Reskrim dan jajaran se-Pulau Sumbawa mengikuti via Zoom Meeting yang dipimpin langsung oleh Kapolda NTB, Irjenpol Djoko Poerwanto.
Dalam Press Realese tersebut, Sat Reskrim Polres Bima yang dipimpin oleh Kasatnya, AKP Masdidin, SH, menjelaskan bahwa Polres Bima dalam hal Penanganan Tindak Pidana Perjudian, berdasarkan perintah lisan Kapolri telah mengungkap sebanyak tiga kasus judi jenis togel online dengan mengamankan para pelaku yang bertindak sebagai Bandar Togel beserta Barang Bukti.
Para pelaku dari tiga kasus dimaksud, adalah masing-masing berinisial VS (P/43), seorang IRT warga Desa Cenggu Kecamatan Belo Kabupaten Bima, SB (L/43), seorang Satpam warga Desa Teke Kecamatan Palibelo Kabupaten Bima, dan ABS (L), seorang Wiraswasta warga Desa Runggu Kecamatan Belo Kabupaten Bima.
COMMENTS