Terduga pelaku yang berhasil Diamankan Tim Puma Polres Bima. |
Kasat Reskrim Polres Bima, AKP Masdidin, SH, lewat Kasi Humas, Iptu Adib Widayaka membenarkan penangkapan atas pria asal Desa Rasabou Kecamatan Bolo Kabupaten Bima itu.
“Saudara HS diamankan di salah satu rumah warga di Desa Rasabou, Laporan pengaduan Saudari Sumiati, S.Sos pada Hari Selasa, Tanggal 16 Agustus 2022,” sebut Masdidin dikutip Adib.
Kasus Curat ini sendiri, lanjutnya, terjadi pada Rabu (10/8/22) sekitar pukul 01.00 Wita, bertempat di RT 003/002 Desa Rasabou.
Lebih lanjut Adib menuturkan, pada awalnya korban bersama anaknya yang kala itu sedang duduk di ruang tamu beranjak naik ke tingkat atas untuk sekedar rebahan.
“Itu sekitar Pukul 21.30 Wita, Korban bersama anaknya di kamar atas, dan menyimpan HP di atas Lemari Rias sebanyak dua unit. Yaitu HP Merk OPPO Neon 5, Wama Hitam dan Merk VIVO Y12 Warna Merah Maron,” rinci Adib.
Sayangnya, korban bersama anaknya malah terlelap, tanpa mengunci pintu belakang rumahnya.
Korban yang kemudian terjaga sekitar pukul 01.00 Wita tidak lagi menemukan HP yang disimpannya, meski sudah dicarinya di seluruh bagian rumahnya.
“Atas kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian Sebesar Rp.3.000.000 dan melaporkan kejadian tersebut di Polsek Bolo untuk menindak lanjutinya dan proses secara Hukum,” beber Adib.
Adalah Tim Puma Polres Bima yang dipimpin Katim, Aiptu Gatot Wahyudi, SH, yang kemudian berhasil mendapatkan identitas terduga pelaku dan keberadaannya berdasarkan informasi masyarakat.
HS pun akhirnya berhasil diamankan bersama Barang Bukti saat berada di salah satu rumah warga di Desa Rasabou, tanpa melakukan perlawanan.
“Saat ini terduga pelaku dan Barang Bukti berupa satu Unit HP Oppo Neon 5 diserahkan ke Reskrim Polres Bima guna diproses lebih lanjut,” tutup Adib.
Penulis : Teddy Kuswara
Editor : Aden
COMMENTS