Bima, porosntb.com.- Mewakili Kapolres Bima Polda NTB, AKBP Heru Sasongko, S.I.K., Kasat Binmas Polres Bima, IPTU Suhermansyah, menghadiri Acara Penyerahan Remisi Umum Dalam Rangka Hari Kemerdekaan RI ke-77, Rabu (17/8/22) yang dimulai Pukul 07.30 Wita, di Aula Rumah Tahanan Raba Bima
Suhermansyah, lewat Kasi Humas Iptu Adib Widayaka, menyampaikan, sebanyak 108 orang Narapidana Kasus Pidana Umum dan dua orang Napi Kasus Pidana Khusus yang ditahan di Rutan Kelas IIB Raba Bima, mendapatkan remisi dari Kemenkumham.
“Kegiatan peyerahan remisi umum dilaksanakan kepada 108 orang napi kasus pidana umum dan dua orang napi kasus pidana khusus,” ungkap Suhermansyah sebagaimana dikutip Adib.
Penyerahan remisi secara simbolis dilakukan oleh Wakil Walikota Bima, Feri Sofyan, dan Wakil Bupati Bima, H. Dahlan M. Noer.
Pada perayaan Hari Kemerdekaan RI, biasanya Presiden RI memberikan remisi atau pengurangan masa tahanan, kepada para tahanan yang memenuhi syarat-syarat yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan.
Yang mana secara umum, menurut Adib, remisi tersebut dapat diberikan kepada narapidana yang memenuhi syarat.
Pertama, Narapidana berkelakuan baik yang dibuktikan dengan, tidak sedang menjalani hukuman disiplin dalam kurun waktu enam bulan terakhir, terhitung sebelum tanggal pemberian remisi, dan telah mengikuti program pembinaan yang diselenggarakan oleh Lembaga Pemasyarakatan dengan predikat baik. Dan yang kedua, telah menjalani masa pidana lebih dari 6 bulan.
Penulis : Teddy Kuswara
Editor : Aden
COMMENTS