Dibaca Normal
KOTA BIMA, Porosntb.com- Jadwal pelaksanaan kegiatan Verifikasi Administrasi Keanggotaan Partai Politik Calon Peserta Pemilu Tahun 2024 Tingkat Kabupaten/Kota masih berlanjut, hingga tanggal 3 September 2022 mendatang. Terhadap hal tersebut, Komisi Pemilihan Umum Kota Bima mengajak masyarakat Kota Bima untuk melakukan pengecekan secara mandiri terhadap Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada laman infopemilu.kpu.go.id. Guna memastikan, apakah NIK warga masyarakat tersebut terdaftar sebagai anggota Partai Politik pada SIPOL atau tidak.
Hal tersebut disampaikan oleh Ketua KPU Kota Bima, Mursalin, Selasa (30/8/2022). Dijelaskan Mursalin, sebelumnya berdasarkan Keputusan KPU Nomor 260 Tahun 2022 Tentang Pedoman Teknis Bagi KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota Dalam Pelaksanaan Pendaftaran, Verifikasi dan Penatapan Partai Politik Peserta Pemilu DPR dan DPRD, pelaksanaan Verifikasi Administrasi Keanggotaan Partai Politik Tingkat Kabupaten/Kota berlangsung dari tanggal 16 sampai dengan 29 Agustus 2022.
Namun, jadwal pelaksanaan Verifikasi Administrasi Keanggotaan Partai Politik Tingkat Kabupaten/Kota tersebut diperpanjang oleh KPU RI, sampai dengan tanggal 3 September 2022 mendatang. Hal tersebut berdasarkan Keputusan KPU Nomor 309 Tahun 2022 Tentang Perubahan Keputusan KPU Nomor 260 Tahun 2022 Tentang Pedoman Teknis Bagi KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota Dalam Pelaksanaan Pendaftaran, Verifikasi dan Penatapan Partai Politik Peserta Pemilu DPR dan DPRD.
Lanjut Mursalin, sosialisasi pengecekan NIK pada infopemilu.kpu.go.id tersebut dilaksanakan sebagai bentuk langkah dini, untuk meminimalisir terjadinya kesalahan data. Ia berharap, masyarakat bisa lebih aktif untuk melakukan pengecekan mandiri. Karena langkah-langkah pengecekannya sangat mudah.
“Klik laman infopemilu.kpu.go.id , kemudian klik menu Cek Anggota Parpol, selanjutnya akan muncul kolom pengetikan NIK. Setelah itu, anda mengektik NIK dan mencentang pada kolom I’m not a robot,” jelas Mursalin.
Lanjutnya, apabila NIK tersebut tidak terdaftar dalam aplikasi Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL), maka akan muncul keterangan bahwa NIK dimaksud tidak ada dalam SIPOL. Tetapi, apabila NIK tersebut ada dalam SIPOL, maka akan muncul keterangan NIK ada dalam SIPOL.
“Apabila masyarakat keberatan karena merasa bukan anggota Parpol mana pun, maka yang bersangkutan bisa melanjutkan pengisian pada menu Tanggapan,” ujar Mursalin.
Diakui Mursalin, sejak dilakukan kegiatan Vermin Keanggotaan Parpol dari tanggal 16 Agustus lalu, hingga saat ini KPU Kota Bima telah menerima sejumlah nama masyarakat yang melakukan pengaduan ke Bawaslu Kota Bima, karena merasa bukan sebagai anggota Parpol, namun terdaftar dalam SIPOL. Terhadap nama-nama tersebut, berdasarkan arahan dari KPU Provinsi NTB, datanya dikirim ke KPU RI melalui KPU Provinsi NTB secara kolektif.
“Untuk nama masyarakat yang diduga dicatut tersebut, sudah kami teruskan ke KPU RI melalui KPU NTB,” tegas Mursalin.
Ditambahkan Mursalin, untuk rincian kegiatan Vermin Keanggotaan Parpol tingkat Kabupaten/Kota, kegiatan Verifikasi Administrasi oleh Tim verifikator berlangsung dari Tanggal 16 Agustus sampai 3 September 2022. Kemudian, masa Tindak Lanjut oleh Parpol terhadap hasil Vermin KPU Kota Bima, berlangsung dari tanggal 19 Agustus sampai dengan 3 September 2022. Selanjutnya, KPU Kota Bima akan melakukan Verifikasi terhadap hasil Tindak Lanjut oleh Partai Politik pada tanggal 4 dan 5 September 2022. Sekaligus melakukan Klarifikasi Secara Langsung terhadap anggota Partai Politik yang belum dapat ditentukan statusnya. Kemudian, tanggal 7 dan 8 September 2022, KPU Kota Bima akan menyampaikan hasil verifikasi administrasi dokumen persyaratan keanggotaan Parpol kepada KPU Provinsi NTB, melalui SIPOL.
“Jadwal ini berdasarkan KKPU Nomor 39 Tahun 2022,” tutup Mursalin. (Edo)
COMMENTS