Kapolsek Donggo Saat melakukan pengecekan di Gudang Farmasi PKM Donggo. |
Bima,porosntb.Com-Personil Polsek Donggo Polres Bima Polda NTB dipimpin oleh Kapolsek nya Iptu Nazaruddin melakukan pengecekan obat yang dilarang edar di Gudang Farmasi PKM Donggo dan Apotik Perintis Desa Doridungga Senin 24/10/22 Pukul 09.00 Wita.
Kapolres Bima AKBP Heru Sasongko SIK, melalui Kasi humas Iptu Adib Widayaka mengatakan.
Kegiatan tersebut guna memastikan tidak lagi beredarnya Obat yang dilarang dan yang sudah ditarik Oleh BPOM serta menindaklanjuti STR Mabes Polri STR/786/X/PAM.3/2022 tgl 21 -10-2022.
Pengecekan itu dimulai dari PKM Donggo dengan mengecek langsung gudang Farmasi PKM untuk sama-sama melakukan Pengecekan Obat/ Sirup yang tidak boleh dijual atau di edarkan atau di Konsumsi oleh Pasien terutama Anak-anak.
Dari hasil Pengecekan di Gudang Farmasi PKM Donggo personil Polsek Donggo tidak menemukan adanya stok obat yang dilarang atau yang sudah ditarik Oleh BPOM.
"Setelah kami cek bersama dengan penanggung jawab gudang Farmasi PKM Donggo kami tidak menemukan obat/sirup yang dilarang peredarannya itu" Kata Kapolsek mengutip Adib.
Seluruh rangkaian kegiatan berakhir pada pukul 10.00 wita berjalan dengan aman dan lancar. Pungkasnya.
COMMENTS