Seksi Propam Polres Bima saat melakukan Pemeriksaan dan sosialisasi di Mapolsek Monta. |
Bima,Porosntb.Com-Kanit Provos Polres Bima, IPTU Nurdin yang mewakili Kasi Propam Polres Bima AKP Edi Priyatno, melakukan kunjungan kerja di Mapolsek Monta, Jum’at (11/11/22) Pukul 09.00 Wita.
Kunjungan Nurdin yang turut didampingi anggota Paminal dan Provost Polres Bima ini dilakukan dalam rangka sosialisasi UU NO 2 Tahun 2002 Tentang Polri, PP NO 02 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Polri ,Perpol NO 07 Tahun 2002 Tentang Kode Etik Profesi Polri dan Komisi Kode Etik Polri, Perkap NO 13 Tahun 2016 Tentang Pengamanan Internal di Lingkungan Polri ,Perkap NO 10 Tahun 2017 Tentang Kepemilikan Barang yang Tergolong Mewah Oleh Pegawai POLRI, serta ST Kapolri Tentang Larangan Pamer Barang Tergolong Mewah.
Menurut Kapolres Bima, Kasi Propam Polres Bima, sebagaimana disampaikan Kasi Humas Polres Bima, Iptu Adib Widayaka, kunjungan kerja tersebut merupakan salah satu upaya Polres Bima dalam mewujudkan Program Quick Wins yang dijangka selama 40 hari.
Turut hadir dalam kegiatan ini, Kapolsek Monta, AKP Takim, Kasubsektor Wilamaci, Aiptu Syahril, beserta anggota Polsek Monta dan anggota Polsubsektor Wilamaci.
Rombongan Sie Propam dan Provos Polres Bima sendiri tiba di Mako Polsek Monta dan langsung bergabung di lapangan apel anggota Polsek Monta, yang selanjutnya diberikan kesempatan oleh Kapolsek Monta AKP TAKIM, untuk Kanit Provos Polres Bima melaksanakan Sosialisasi berkaitan Perkap maupun Per Pol sera Uu Kepolisian RI.
“Dalam pelaksanaan Sosialisasi maupun pengecekan kelengkapan anggota Polri di temukan pelanggaran Terkait kerapian dan diberikan teguran secara hukumsn Fisik secara langsung yg di tanggung oleh seluruh anggota Polsek Monta yaitu melaksanakan Push up secara bersama sama,” papar Saiful, mengutip Adib.
Kegiatan tersebut berakhir Pukul 10.00 wita serta berjalan dengan aman dan tertib.
COMMENTS