RS Karyawan Alfamart Terduga Pelaku yang berhasil diamankan Tim Puma Polres Bima. |
Bima,Porosntb.com-Tim Puma Polres Bima Kabupaten berhasil mengamankan terduga Pelaku pencurian di Alfamart depan Bandara Sultan Muhammad Salahuddin Bima, Senin 26/12/22 Sekira Pukul 17.30. Wita Kemarin.
Kapolres Bima Kabupaten AKBP Heru Sasongko SIK, melalui kasi humas Iptu Adib Widayaka membenarkan.
Pihaknya telah mengamankan terduga pelaku pencurian yang berinisial RS L/25 Warga Desa Talabiu Kecamatan Woha yang tidak lain merupakan Karyawan Alfamart karena diduga kuat melakukan pencucian di Alfamart depan Bandara SMS Bima.
"Pencurian tersebut terjadi Minggu 25/12/22 dan diduga dilakukan oleh pelaku lebih dari Satu orang". Ujar Kapolres sebagaimana diulas Adib.
Adib Meneruskan, kejadian yang merugikan AE L/29 Warga Desa Rajangka Kecamatan Pringgarata Lombok Tengah itu berawal Sekitar Pukul 22.30 Terduga pelaku bersama Komplotan nya masuk ke Alfamart dan langsung menuju Kasir.
Kemudian salah satu terduga yang berinisial RS meminta kunci berkas dengan cara paksa kepada AY L/23 Karyawan, awalnya permintaan itu di tolak namun karena dipaksa karena Taku AY pun menyerahkan kunci tersebut.
Setelah itu terduga dan dua orang karyawan lainnya RM dan AG masuk ke dalam gudang untuk membuka berangkas setelah berangkas di buka dan terduga menguras uang dalam berangkas lalu memasukan nya ke dalam kresek warna Putih.
Aksi terduga sempat ditegur oleh AY (Karyawan) uang dihitung aja di bagian kasir dan di jawab oleh terduga "Saya yang akan bertanggung jawab akan Uang ini" dengan Nada keras sembari berjalan keluar dan langsung melarikan diri beber Adib
Menyadari hal itu salah satu dari tiga karyawan itu menghubungi Koordinator Toko /Alfamart AE Via Handphone menyampaikan bahwa toko dirampok.
Sehari setelah itu Koordinator Toko/Alfamart senin,26 /2022 Sekira Pukul 08.30 wita, datang ke Alfamart untuk melakukan pengecekan serta melakukan kalkulasi berapa uang yang sudah di bawa kabur oleh terduga setelah di lakukan kalkulasi ternyata uang di bawa lari kabur oleh terduga sebesar Rp. 54.984.300 ( Lima Puluh Empat Juta Sembilan Ratus Delapan Puluh Ribu tiga Ratus Rupiah) dan melaporkan kejadian itu ke SPKT Mapolres Bima.
Kasat Reskrim AKP Masdidin SH, yang mendapat informasi tersebut memerintahkan tim puma agar segera melakukan penyelidikan dan mengamankan terduga pelaku.
"Tim puma yang dipimpin Katim Aiptu Gatot Wahyudin SH bergerak menuju TKP". Kata Adib.
Setelah melakukan serangkaian penyelidikan akhirnya tim puma berhasil mengendus keberadaan terduga pelaku yang saat itu berada di rumahnya. tanpa membuang waktu Tim Puma meringkus terduga tanpa perlawanan.
Dari tangan terduga yang juga masih aktif sebagai karyawan Alfamart ini, Tim berhasil menyita uang RP. 30.252.000,(Tiga Puluh Juta Dua Ratus Lima Puluh Dua Ribu Rupiah),Nota pengeluaran toko.dan 11 lembar Voucher belanja senilai Rp. 25.000.
Setelah itu terduga dengan sejumlah barang bukti digiring menuju Mapolres Bima untuk diproses hukum lebih lanjut.
COMMENTS