Unit Reskrim Polsek Bolo saat mendampingi petugas Bea Cukai. |
Bima,Porosntb.Com-Unit Reskrim Polsek Bolo Polres Bima Polda NTB mendampingi pihak Bea Cukai melakukan pengecekan terhadap rokok-rokok yang tidak ada ijin edar/ilegal diwilayah Kecamatan Bolo.
Kamis 1/12/22 Sekira Pukul 09.00. Wita Unit Reskrim yang dikendalikan oleh Kapolsek Bolo AKP Hanafi mendampingi Pihak Bea Cukai guna mengantisipasi beredarnya rokok yang tidak mengantongi ijin edar yang di jual di pasar maupun warung yang ada diwilayah hukumnya.
Dalam kegiatan tersebut melibatkan TNI, Sat Pol PP serta Pihak Bea Cukai.
Pengecekan rokok tanpa ijin edar itu, petugas berhasil menyita 175 Bungkus merek rokok yang tidak memiliki izin edar dan menggunakan Pita Cukai Palsu dari tiga Toko.
Adapun Merek rokok Yang berhasil disita Yakni, 138 Bungkus rokok merek SP, tidak memiliki izin edar,15 Bungkus rokok merek Sakura mengunakan pita cukai palsu,dan 22 Bungkus rokok merek Dalil juga menggunakan Pita Cukai Palsu.
Dalam kesempatan itu unit Reskrim Polsek Bolo dan pihak Bea cukai memberikan himbauan kepada para pemilik toko/Warung agar tidak lagi memperjualbelikan rokok yang tidak memiliki edar apa lagi menggunakan pita Cukai Resmi.
Rokok yang disita tersebut diamankan olah pihak pihak Bea cukai.
Seluruh rangkaian kegiatan itu berjalan Lancar dan berakhir Sekira Pukul 11.00.Wita.
COMMENTS