Bima,Porosnt.Com-Unit Reskrim Polsek Bolo Polres Bima Polda NTB mengamankan dua orang terduga Pelaku Curat di Desa Ngembe dan Desa Rada Kecamatan Bolo Kabupaten Selasa,10/01/23. Sekira Pukul 20.00.Wita.
Kapolres Bima Kabupaten Bima AKBP Hariyanto SH, SIK., membenarkan Pihaknya telah mengamankan 2 terduga pelaku Curat di Desa Rada masing-masing berinisial GAM L/17 Warga Desa Ngembe dan FL L/18 yang juga merupakan Warga Desa Nggembe.
Terduga GAM diduga kuat sebagai pelaku utama dalam tindak pencurian Satu Unit Mesin semprot air Milik SD L/ 25 Warga Desa Nggembe sedangkan FD diamankan karena diduga menjual hasil Curian tersebut.
Kejadian itu awalnya Korban pergi mengecek gedung sarang walet milik kakaknya yang berada di Desa nggembe sesampainya di depan gedung sarang walet dan melihat pintu gedung sarang walet sudah dalam keadaan rusak mengecek di ruangan dan melihat pintu ruangan sudah rusak.
Lalu Korban mengecek satu unit mesin semprot air sudah tidak ada ditempatnya, atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekitar Rp 1.500.000 ( satu juta lima ratus ribu rupiah ).dan melaporkan ke Mapolsek Bolo
Unit Reskrim Polsek Bolo yang mendapat informasi tersebut langsung bergerak menuju TKP dengan dikendalikan langsung oleh Kapolsek Bolo AKP Hanafi.
melakukan serangkaian penyelidikan akhirnya polisi berhasil mengendus keberadaan kedua terduga pelaku.
GAM yang disebut sebut sebagai pelaku utama ditangkap di depan Masjid Desa Ngembe Sedangkan rekanya diamankan di kediaman nya Desa Rada Kecamatan Bolo Kabupaten Bima.
Adib meneruskan, Sebelum petugas terlebih dahulu mengamankan barang bukti yang di jual oleh kedua terduga pelaku.
Setelah keduanya bersama barang bukti diamankan di Mapolsek Bolo untuk di proses Secara Hukum.
COMMENTS