MA Terduga pengedar narkoba dan sejumlah barang bukti yang berhasil diamankan Tim Opsanal Sat-Resnarkoba Polres Bima. |
Bima,Porosntb.Com-Satuan Reserse Narkoba Polres Bima Polda NTB kembali berhasil meringkus terduga Pengedar Narkoba jenis Shabu.
Rabu, 03/05/23 Sekira Pukul 16.30 Wita Tim Opsanal Sat-Resnarkoba narkoba Polres Bima yang dipimpin Kanit Opsnal Sat-Resnarkoba Aipda Arif Rahman S.sos. dan dikendalikan oleh kasat nya Iptu Sukardin SH berhasil mengamankan seorang pria asal Desa Dena Kecamatan Madapangga Kabupaten Bima karena memiliki dan menguasai Narkoba jenis Shabu.
Kapolres Bima AKBP Hariyanto SH, SIK, melalui kasat Iptu Sukardin SH, membenarkan pihaknya telah mengamankan Pria berinisial MA L kelahiran 1981 warga Desa Dena kecamatan Madapangga Kabupaten Bima karena memiliki dan menguasai Narkoba jenis Shabu.
"MA diamankan berdasarkan Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika" Ucap Kapolres sebagaimana diulas Kasat Resnarkoba.
Terduga diamankan tutur Iptu Sukardin, berawal adanya informasi masyarakat yang merasa resah dengan ulah terduga yang kerap kali melakukan transaksi Narkoba jenis Shabu di Lokasi tersebut.
Menindaklanjuti informasi itu tim opsnal Sat-Resnarkoba langsung bergerak menuju TKP dan melakukan serangkaian penyelidikan dan pemantauan.
Setelah beberapa saat melakukan pemantauan akhirnya tim melihat terduga Pelaku tanpa membuang waktu Tim pun melakukan upaya hukum dengan menggerebek dan menggeledah badan terhadap terduga dan area sekitar TKP.
"Penggeledahan tersebut ikut disaksikan oleh ketua RT dan beberapa Warga Desa Setempat"Kata Iptu Sukardin.
Dari tangan MA Tim berhasil menyita sejumlah barang bukti yakni,11 ( sebelas ) pocket Narkoba jenis Shabu siap Edar yang dengan berat 11,34 gram.
Selain itu Tim Resnarkoba juga menyita,5 (lembar plastik klip kosong besar,26 potongan sedotan untuk membungkus shabu,5 bungkus plastik klip kosong merk C-tik,1 buah timbangan,1 buah korek api gas,4 batang sedotan yang sudah diruncingkan,1 buah pengantar api,3 buah kaca silinder,1 buah alat hisap/bong yang sudah dimodifikasi,1 buah tas kecil,2 unit handphone,2 bilah pisau,dan Uang tunai Rp. 454.000. (Empat Ratus Lima Puluh Empat Ribu Rupiah).
Terpisah Kapolres Bima AKBP Hariyanto SH, SIK menghimbau kepada seluruh elemen masyarakat dan stakeholder agar bahu membahu bersama pihak kepolisian untuk memberantas Narkoba.
Memberantas narkoba perlu kerjasama yang baik antara masyarakat, Stakeholder yang ada di Kabupaten Bima dengan begitu Insa Allah kita mampu meminimalisir dan memberantas Peredaran barang haram itu tegasnya.
"Mari kita perangi Narkoba demi generasi" Kata Pria yang tidak kenal Kompromi dalam memberantas kejahatan itu.
Setelah itu MA bersama sejumlah barang bukti langsung digiring menuju Mapolres Bima untuk diproses hukum lebih lanjut Tutupnya.
COMMENTS