Bima,Porosntb.Com-Satuan Reskrim Polres Bima Polda NTB, berhasil mengungkap sejumlah kasus pencurian berdasarkan hasil pengembangan kasus penganiayaan oleh pelaku berinisial AD (L) warga Desa Tolouwi.
“Berdasarkan hasil pengembangan kasus penganiayaan oleh tersangka,
Saudara AD, yang terjadi pada Minggu (23/04/23) di ujung Desa Simpasai. Tersangka
rupanya pernah melakukan sejumlah tindak pidana pencurian,” terang Kapolres
Bima, AKBP Hariyanto, SH, S.I.K, lewat Kasat Reskrim, AKP Masdidin, SH.
Lanjutnya, tersangka yang berhasil diamankan Senin
(24/04/23) itu mengaku pernah melakukan sejumlah aksi pencurian.
Di antaranya, pada
Tanggal 07 Desember 2022, AD menggasak 1 unit HP di rumah warga Desa Baralau
Kecamatan Monta, yang menyebabkan korban mengalami kerugian sebesar Rp.2,5
juta.
Kasus ini sendiri dilaporkan resmi oleh korban pada Tanggal
08 Desember 2022 ke Mapolsek Monta.
Menindaklanjuti kasus tersebut, Kasat Reskrim langsung menerjunkan
Tim Puma yang di Pimpin Ka Tim, AIPTU Gatot Wahyudin, SH untuk melakukan
penyelidikan.
Alhasil Tim Puma berhasil mendapatkan informasi keberadaan
Barang Bukti 1 Unit HP Merk Oppo A54 Warna Biru yang dilaporkan hilang itu, Rabu
(03/05/23), di tangan FD (P/17) warga Desa Simpasai Kecamatan Monta Kabupaten
Bima.
“Pelaku lewat temannya, menjual HP tersebut kepada saudari
FD seharga Rp.700 ribu pada bulan Januari 2023 lalu,” tutur AKP Masididin.
Berikutnya, AD mengaku pernah berkomplot melakukan Curanmor
milik Kanit Binmas Polsek Monta. Namun kelanjutannya, tidak mengetahui keberadaan
SPM Merk Yamaha Vixion Warna Biru terkait.
Selain itu AD rupanya kerap melakukan Tindak Pidana Curat,
Curas, dan Curanmor (3C) lainnya.
Ironisnya, uang yang diraup dari hasil tindak kejahatan
tersebut AD bersama komplotannya menggunakannya untuk membeli Sabu-sabu.
“Bahwa terjadi tindak pidana 3C dan atau beberapa kejahatan lainya, para pelaku hanya untuk memenuhi kebutuhan membeli dan atau memakai barang berupa narkotika jenis sabu-sabu,” pungkas AKP Masdidin.
COMMENTS