Bima,Porosntb.Com-Satu Unit Rumah Permanen milik Bunyamin warga Desa Dena Kecamatan Madapangga Kabupaten Bima di lahap si jago merah Rabu 31/05/23 sekira Pukul 09. 40 Wita Pagi Tadi.
Personil Polsek Madapangga Polres Bima Polda NTB yang mendapat informasi tersebut langsung menuju TKP dan Bersama Masyarakat setempat melakukan upaya pemadaman serta menghubungi Pemadam kebakaran kecamatan Madapangga.
Tidak lama kemudian Satu unit Mobil Pemadam kebakaran tiba di TKP sehingga kebakaran itu dapat di padam kan dan tidak meluas ke pemukiman warga sekitar.
Namun akibat kebakaran itu Atap rumah habis terbakar dan beberapa barang yang terbakar antara lain 2 Unit Sepeda motor maupun barang perabotan lainnya, sedangkan rumah saat ini dalam keadaan atapnya sudah tidak ada dan hanya bangunan tembok rumah saja, serta kerugian di taksir mencapai RP. 150.000.000 ( Seratus Lima Puluh Juta Rupiah).
Musibah kebakaran itu diketahui oleh warga sekitar yang melihat kobaran api dari atap rumah, dan pemilik rumah tidak berada di tempat dan rumah dalam keadaan kosong.
Sebagai informasi Pemilik rumah Saudara Bunyamin sedang berada di Kota jakarta, sedangkan istrinya berada di sawah sementara kedua anaknya sedang bersekolah.dan Kuat Dugaan kebakaran itu terjadi karena Konsleting listrik.
Kapolres Bima AKBP Hariyanto SH, SIK melalui kasi humas Iptu Adib Widayaka mengatakan membenarkan adanya kebakaran tersebut.
Kami mengharapkan kepada seluruh masyarakat di kabupaten bima apabila berpergian agar terlebih dahulu mencabut alat-alat elektronik atau alat-alat lainya yang berkaitan dengan Arus listrik maupun yang berkaitan dengan Api seperti Kompor gas dan Lain-lain.
I. Perihal : Kebakaran 1 (satu) unit rumah permanen di Ds. Dena Kec. Madapangga Kab. Bima.
II. Fakta - fakta
A. Pada hari Rabu tanggal 31 Mei 2023 sekitar pukul 09.40 wita bertempat di Rt. 11, Ds. Dena Kec. Madapangga Kab. Bima telah terjadi kebakaran 1 (satu) unit rumah permanen ukuran 10x7 meter diduga sementara akibat konsleting aliran listrik, dengan identitas pemilik rumah sdra. Bunyamin, umur 46 tahun, pekerjaan wiraswasta, Alamat Rt. 11 Ds. Dena Kec. Madapangga Kab. Bima.
B. Kronologis kejadian menurut keterangan warga sekitar lokasi yaitu Rumah yang terbakar dalam keadaan kosong, karena pemilik rumah sedang berada di Kota Jakarta, sedangkan istrinya sedang berada di sawah dan anaknya berada di sekolah. Saat api terlihat oleh warga diatap rumah, kemudian warga sekitar lokasi membantu untuk memadamkan api, kemudian menghubungi mobil pemadam kebakaran Kec. Madapangga, selanjutnya mobil pemadam dan warga sekitar bersama sama memadamkan api untuk menghindari api menjalar.
C. Akibat dari kejadian, korban mengalami kerugian sekitar Rp.150.000.000 (Seratus lima puluh juta rupiah), dan beberapa barang yang terbakar antara lain 2 Unit Sepeda motor maupun barang perabotan lainnya, sedangkan rumah saat ini dalam keadaan atapnya sudah tidak ada dan hanya bangunan tembok rumah saja.
D. Pasca kejadian, situasi wilayah hukum Polsek Madapangga masih terpantau aman terkendali.
COMMENTS