Kabag OPS Kompol Herman SH,saat menghimbau kepada masa Aksi. |
Bima,Porosntb.Com-Sesuai arahan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo M.si menginstruksikan kepada seluruh jajarannya untuk mengawal dan mengamankan aksi unjuk rasa mahasiswa pada dengan mengendapkan pendekatan humanis ke seluruh jajaran polri yang melaksanakan pam unjuk rasa
Anggota Patmor Regu l Unit Turjawali Sat Samapta Polres Bima Polres Bima Polda NTB yang dipimpin Kabag OPS Kompol Herman SH, didampingi kasat Samapta AKP Sudirman melaksanakan pengamanan unjuk rasa di Kecamatan Soromamdi Kabupaten Bima Rabu, 24/05/23. Sekira pukul 10.20 Wita.
Sebelum pelaksanaan PAM unras diawali dengan apel pengecekan serta AAP terkait pengamanan unras, seperti tidak menggunakan peluru tajam dan mengedepankan cara-cara Humanis.Apel persiapan tersebut dipimpin oleh Kabag OPS Kompol Herman SH
Polres Bima dalam hal Menghadapi mahasiswa/masa Aksi yang melakukan aksi demo tidak lagi menggunakan kekerasan, tetapi dengan sikap humanis dan persuasif sehingga tercipta situasi aman dan kondusif
Kapolres Bima AKBP Hariyanto SH, SIK melalui kasi humas Iptu Adib Widayaka mengatakan Polri siap mengawal dan mengamankan jalannya aksi unjuk rasa atau penyampaian pendapat di muka umum dengan tetap mengedepankan cara Humanis.
"Silakan sampaikan aspirasi kami akan kawal tentunya kita tidak boleh mengganggu kenyamanan masyarakat" kata Kapolres sebagaimana diulas Adib.
Dalam kegiatan pengamanan PAM unras itu dilaksanakan dengan humanis dan persuasif
Kapolres juga mengingatkan Menyampaikan pendapat di muka umum adalah hak seluruh masyarakat tetapi kita juga tidak boleh mengganggu kenyamanan masyarakat.
Kenyamanan masyarakat yang dimaksud, seperti melakukan pengerusakan Fasilitas umum, blokir jalan karena dengan blokir jalan adalah tindakan yang menggangu aktivitas atau kepentingan masyarakat umum.
"sesuai Pasal 192 KUHP, barang siapa dengan sengaja menghancurkan, merusak atau membuat tak dapat dipakai bangunan untuk lalu lintas umum, atau merintangi jalan umum darat atau air, atau menggagalkan usaha untuk pengamanan bangunan atau jalan, itu diancam dengan pidana penjara paling lama 9 tahun, bila perbuatan itu dapat menimbulkan bahaya bagi keamanan lalu lintas"jelasnya.
"Alhamdulillah pelaksanaan unras di wilayah kabupaten Bima secara umum berlangsung aman dan tertib, tidak ada gangguan Kamtibmas yang signifikan yang timbul" Ujarnya.
Kami mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada para mahasiswa dan pengunjuk rasa Tutupnya.
COMMENTS