Bima,Porosntb.Com-Kepala Kepolisian Resor Bima Polda NTB, AKB Hariyanto, SH, S.I.K, yang diwakili oleh Kabag Ops, Kompol Herman, SH, yang turut ditemani Kasat Reskrim Narkoba, Iptu Sukardin, memimpin kegiatan pemusnahan barang sitaan Narkotika, Jum’at (05/05/23) Pukul 10.00 Wita.
Ikut hadir dalam kegiatan tersebut pejabat dari Kejaksaan Negeri Bima, Oktaviandi, SH., Pengadilan Negeri Bima, Agus Susantijo, SH., BNNK Bima, Fery Priyanto, BPOM Bima, Basuki, M.H., Penasehat Hukum dari tersangka, Sumantri, SH., Kasiwas Polres Bima, AKP Hanafi, Kasi Humas Polres Bima, Iptu Adib Widayaka, Sikum Polres Bima, Bripka Ady ZK, SH., Sipropam Polres Bima, Briptu Putu Ovan S, dan SatIntelkam, Aipda Ady Nata, SH.
Adapun barang bukti yang dimusnahkan berupa Narkotika Golongan 1 jenis Shabu seberat 24,4 gram, hasil sitaan Sat Reskrim Narkoba Polres Bima sejak Tanggal 25 Februari sampai Tanggal 25 April Tahun 2023.
“Dalam rangka Harkamtibmas, Polres Bima dengan dukungan dari masyarakat secara intens melakukan pengungkapan Tindak Pidana peredaran gelap dan penyalagunaan Narkotika di Wilayah Hukum Polres Bima,” terang Kabag Ops, Kompol Herman.
Ditekankannya, bahwa pemusnahan Barang Sitaan Narkotika tersebut berdasarkan Surat Ketetapan Status Barang Sitaan Narkotika dari Kepala Kejaksaan Negeri Bima dari kasus terpisah yang menjerat 5 orang tersangka, yakni AH, BR, IF, IG, dan SR.
Dalam rinciannya, Kompol Herman, menyebut, total berat bersih barang sitaan narkotika dari 5 tersangka tersebut adalah seberat 24,65 gram.
“3,1 gram dalam kasus AH, 1,06 gram dalam kasus BR, 0,59 gram dalam kasus IF, 17,82 gram dalam kasus IG, dan 2,08 gram dalam kasus SR. Dengan begitu totalnya 24,65 gram,” rincinya.
Ia menambahkan, dari tiap barang sitaan dari masing-masing tersangka diambil 0,05 gram untuk keperluan pengujian di balai POM Mataram, yang jika ditotalkan seberat 0,25 gram.
Selebihnya barang sitaan seberat 24,4 gram dimusnahkan oleh pihak Polres Bima dengan menggunakan blender yang dicampur dengan air dan cairan pencuci piring.
“Jadi Berat Bersih barang sitaan yang dimusnahkan adalah seberat 24,4 gram setelah dikurangi 0,25 gram untuk pengujian di balai POM Mataram,” tegas Kompol Herman.
COMMENTS