Bima,Porosntb.Com-Kepolisian Resor Bima Polda NTB dan Polsek Jajaran melalui Bhabinkamtibmas menyerahkan bantuan sosial kepada masyarakat penerima manfaat yang ada di wilayah hukumnya.
Rabu 21/06/23 Sekira Pukul 13.00.Wita Kapolsek Monta AKP Takim yang didampingi oleh Bhabinkamtibmas Desa Tolouwi Briptu Ahmad Setiawan Hadi menyerahkan bantuan Kursi roda dan Nutrisi kepada Warga Desa Tolotangga dan Tolouwi Kecamatan Monta Kabupaten Bima.
Dalam keterangannya Kapolres Bima AKBP Hariyanto SH, SIK yang disampaikan oleh Kasi humas Iptu Adib Widayaka mengatakan bantuan yang diberikan Polres Bima ini merupakan hasil kerjasama dengan Kementerian Sosial RI.
Pemberian Bansos kepada masyarakat penerima manfaat yang ada di wilayah hukum Polres Bima dalam rangka memberikan rasa Keadilan kepada setiap warga masyarakat. Sesuai tema Dalam kegiatan ini “Polda NTB dan Polres Jajaran Peduli Sosial Merajut Kebersamaan”. Ungkap Kapolres mengutip Adib.
“Ini diharapkan dapat memberikan rasa keadilan terhadap masyarakat yang memang tengah membutuhkan.Karena pada dasarnya setiap warga berhak mendapatkan rasa adil,”ujarnya.
Adapun Bansos yang diserahkan kepada 1 Warga Desa Tolouwi berupa Nutrisi sedangkan 1 orang Warga Desa Tolotangga mendapatkan bantuan berupa Kursi Roda.
Bantuan tersebut diserahkan oleh Kapolsek Monta AKP Takim dan Bhabinkamtibmas Briptu Ahmad Setiawan Hadi.
“Bansos yang diberikan dalam program bersama Kemensos RI ini berbeda-beda tergantung kebutuhan penerima manfaat,”terangnya.
Sementara itu pihak keluarga kedua Penerimaan manfaat itu mengucapkan rasa terima kasihnya kepada Pihak Kepolisian Resor Bima dan Polsek jajaran yang telah meluangkan waktu serta tenaganya membatu masyarakat yang memang layak menerima Bantuan.
Dalam kesempatan itu juga Briptu Ahmad Setiawan Hadi mengajak seluruh elemen masyarakat agar berperan aktif dalam menjaga keamanan dilingkungan Masing-masing serta tidak mudah terprovokasi oleh kelompok atau oknum yang menyebarkan informasi Hoax sehingga dapat memicu terjadinya berbagai tindakan yang melawan hukum.
COMMENTS