Dibaca Normal
Bima,porosntb.-Com- Upaya Kepolisian Resor Bima dan Polsek jajaran dalam memberantas peredaran gelap Narkoba dan Obat-obatan terlarang diwilayah hukumnya terus dilakukan.
Terkini Personel Polsek Bolo yang dipimpin langsung oleh Kapolseknya Iptu Nurdin berhasil mengamankan terduga penjual Obat Jenis Tramadol dan THD. Sabtu 24/06/23 Sekira Pukul 20.30.Wita.
Kapolres Bima AKBP Hariyanto SH, SIK melalui kasi Humas Iptu Adib Widayaka membenarkan pihaknya telah mengamankan terduga penjual Pil tramadol dan Pil THD berinisial AT L/60 Warga Desa Rato Kecamatan Bolo Kabupaten Bima.
"Benar kami telah mengamankan saudara AT atas kepemilikan Obat-obatan terlarang dan saat ini di yang bersaing diamankan di Mapolsek Bolo" Ungkap Kapolres sebagaimana diulas kasi humas Iptu Adib Widayaka.
Masih Adib, diamankan nya AT Dengan barang bukti Obat Tramadol sebanyak 716 butir
dan Obat Trihexyphenidyl (THD) sebanyak 525 butir serta bukti lainnya itu berawal dari informasi masyarakat yang resah dengan AT yang mengedarkan Obat-obatan terlarang tersebut.
Menindak lanjuti informasi itu Kapolsek Bolo Iptu Nurdin bersama empat personelnya langsung bergerak menuju TKP, Sesampainya di di TKP dan setelah melakukan pemantauan beberapa saat kemudian Iptu Nurdin dan Anggotanya langsung menggerebek dan menggeledah badan maupun area sekitar TKP.
Dalam penggerebekan tersebut Petugas berhasil mengamankan Obat Tramadol sebanyak 716 butir
serta Obat Trihexyphenidyl (THD) sebanyak 525 butir setelah itu AT alias VT ini digiring ke Mapolsek Bolo untuk diproses hukum lebih lanjut Pungkasnya.
COMMENTS