Terduga Pengedar Narkoba jenis Shabu bersama sejumlah barang bukti yang berhasil Diamankan Tim Opsanal Sat-Resnarkoba polres Bima |
Bima,Porosntb.Com-Upaya Sat Resnarkoba kepolisian Resor Bima Polda dalam memberantas peredaran gelap narkoba di wilayah hukumnya terus dilakukan.
Pada Senin, 05/06/23 Sekira 12.30. Wita Siang Kemarin Tim Opsanal kembali berhasil mengamankan terduga Pengedar Narkoba jenis Shabu di Desa Kore Kecamatan Sanggar Kabupaten Bima.
Kapolres Bima AKBP Hariyanto SH, SIK melalui kasat Reserse Narkoba Iptu Sukardin SH, membenarkan pihaknya telah mengamankan pria berinisial AR L/ kelahiran tahun 1989 Warga Desa Kore Kecamatan Sanggar Kabupaten Bima karena Diduga kuat mengedarkan barang haram Narkoba jenis Shabu.
"Yang bersangkutan kami aman Terkait Narkotika yang diatur Dalam UU RI NO. 35 tahun 2009 Tentang Narkotika" kata Kapolres sebagaimana diulas Kasat Resnarkoba.
PUA sapaan Akrab Kasat Resnarkoba ini menuturkan, diamankan nya AR berawalan adanya informasi dari masyarakat yang resah dengan ulah terduga yang acap kali mengedarkan Narkoba jenis Shabu di Wilayah tersebut.
Menindaklanjuti informasi tersebut Pua memerintahkan Tim Opsanal Sat-Resnarkoba yang dipimpin oleh Kanitnya Aipda Arif Rahman S.sos, untuk melakukan serangkaian penyelidikan dan segera mengamankan terduga pelaku.
Beberapa saat melakukan pengintaian gerak gerik terduga Pengedar Narkoba yang dikenal licin ini, tanpa membuang waktu Tim Opsanal langsung melakukan tindakan hukum dengan menggerebek dan menggeledah badan terhadap terduga serta Area Sekitar TKP.
Penggeledahan di rumah terduga tersebut ikut disaksikan oleh ketua RT dan warga sekitar.
Dari hasil penggeledahan itu Tim berhasil menyita beberapa barang bukti diantaranya,6 ( enam ) poket yang berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis Shabu dengan berat 25,38 gram siap Edar.
Tidak hanya itu dari tangan AR Tim juga menyita barang bukti berupa,1 kotak plastik kecil warna putih, 8 ( delapan ) batang sedotan yang sudah diruncingkan,( tiga ) buah kaca silinder,2 ( dua ) buah sumbu penghantar api, 2 ( dua ) buah tutupan bong, 2 ( dua ) buah korek api gas,. 1 kotak rokok,( satu ) buah gunting, ( satu ) lembar tissu, 2 buah plastik hitam, 1 lembar struk bukti transfer,1 bungkusan merk C-tik,1 buah tas warna hitam,Uang tunai Rp. 8.100.000,1 ( satu ) unit handphone.
Sekecil apapun informasi terkait peredaran Narkoba diharapkan kepada masyarakat agar melaporkan kepada Pihak Kepolisian, pasalnya Narkoba adalah musuh kita bersama yang harus kita berantas dan perangi Berasa Ujar Pua.
Setelah itu AR terduga Pengedar Narkoba jenis Shabu itu langsung digelandang menuju Mapolres Bima untuk diproses hukum lebih lanjut Tutupnya.
COMMENTS