Bima, porosntb.com.- Kepolisian Resor Bima Polda NTB, mengungkap motif salah seorang dari empat terduga penyalahgunaan Narkoba yang ikut diamankan atas kasus pemblokiran jalan di Desa Bajo Kecamatan Soromandi Kabupaten Bima, beberapa waktu lalu.
Kapolres Bima, AKBP Hariyanto, S.I.K, lewat Kasat Reserse Narkoba, Iptu Sukardin, SH, menyampaikan, bahwa terduga berinisial UJ (L/27) warga Desa Bajo tersebut mengaku mengonsumsi Narkoba jenis Shabu untuk meningkatkan kepercayaan dirinya saat melakukan unjuk rasa.
“Saudara UJ mengaku memakai Narkoba jenis Shabu agar tidak takut dan percaya diri saat melakukan demonstrasi,” ungkap Iptu Sukardin, Selasa (13/06/23).
“Hal itu sebagaimana tertuang dalam BAP,” imbuhnya.
Mengutip petikan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Perkara UJ oleh penyidik Sat Reserse Narkoba Polres Bima, menyebut, “Bahwa setelah saya mengkonsumsi Narkotika jenis Shabu saya tidak merasakan takut dan rasa percaya diri saya meningkat saat melakukan kegiatan demonstrasi.
Diketahui 14 orang pelaku pemblokiran jalan di Desa Bajo yang berlangsung selama dua hari di Desa Bajo akhir Mei kemarin itu kini telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Tindak Pidana Umum Sat Reskrim Polres Bima, termasuk empat orang yang juga tersandung Narkoba.
Penetapan tersangka tersebut, sebagaimana ditegaskan Kapolres Bima, telah sesuai dengan Undang-Undang. Yakni, berdasarkan minimal dua alat bukti sebagaimana termuat dalam Pasal 184 KUHAP dan disertai dengan pemeriksaan calon tersangkanya.
Ditambahkannya, tindak lanjut dari proses hukum mereka, penyidik kini melangkah ke tahap melengkapi berkas Pemberitahuan Bahwa Hasil Penyidikan Sudah Lengkap atau yang biasa disingkat P21.
COMMENTS