Bima,Porosntb.Com-Kepolisian Resor Bima melalui Operasi Patuh Rinjani 2023 menindak sebanyak 250 pengguna jalan yang melanggar aturan lalu lintas di hari ke Tujuh pelaksanaan Operasi Patuh Rinjani 2023.
Kapolres Bima AKBP Hariyanto HS, S.I.K melalui Kasat Lantas IPTU Niko Herdianto, S.Tr.K., S.I.K mengatakan dari pelanggaran tersebut mendapatkan sanksi bukti pelanggaran (tilang), teguran, dan imbauan.
"Selama Tujuh hari terhitung Operasi Patuh Rinjani 2023 ditemukan 250 Pelanggar, selain itu petugas juga memberikan pemahaman kepada masyarakat untuk taat berlalu lintas serta melengkapi surat surat kendaraanya dan 85 pelanggar diberikan teguran," kata Niko, Senin 17/07/23 kemarin.
Adapun pelanggaran yang ditemukan selama tujuh hari Operasi Zebra Rinjani 2023, yakni penggunaan helm, SIM mati dan STNK mati.
Polres Bima melalui Satuan lalulintas menggelar operasi dengan sandi Patuh Rinjani 2023.
Kegiatan ini juga bertujuan untuk meningkatkan disiplin masyarakat dalam berlalu lintas guna menurunkan angka pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas.
Selain penindakan terhadap pelanggar lalu lintas dalam Operasi Patuh Rinjani 2023 juga memberikan sanksi teguran kepada para pelanggar lalulintas.
Sementara itu kata Niko Sapaan Akrab Kasat Lantas Polres Bima Itu, pelanggaran didominasi oleh pengendara roda Dua, masih minimnya kesadaran pengguna jalan dalam melengkapi dan memahami aturan berkendara.
Seperti tidak Membawa STNK, tidak memiliki SIM,SPION dan Plat Nomor atau Nomor Polisi Kendaraan dan tidak menggunakan Helm.
Sedangkan Roda didominasi oleh kendaraan bak terbuka Pickup Yang di gunakan untuk memuat Penumpang imbuhnya.
Untuk itu Kasat menghimbau kepada seluruh masyarakat pengguna jalan baik roda dua maupun Roda Empat agar melengkapi Surat -surat kendaraan, tidak Membawa Senjata tajam dan berhati hati dalam berkendara.
COMMENTS