Kasat Reskrim Polres Bima AKP Masdidin SH. |
MEDIA,Porosntb.Com-Kasus Tindak Pidana Pencabulan terhadap anak dan tindak pidana kekerasan seksual yang didugakan atas MA, warga Desa Tangga Kecamatan Monta Kabupaten Bima kini telah naik dari Tahap Lidik ke Tahap Sidik.
Hal itu disampaikan oleh Kapolres Bima, AKBP Hariyanto, SH, S.I.K, lewat Kasat Reskrim, AKP Masdidin, SH, Kamis (31/09/23).
“Kasus dugaan Tindak Pidana Pencabulan terhadap anak dan tindak pidana kekerasan seksual yang dimaksud kini sudah naik Tahap Sidik,” ungkap Kapolres Bima, mengutip Kasat Reskrim.
Pihak Unit PPA Polres Bima juga telah melayangkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) terhadap pihak pelapor.
AKP Masdidin meneruskan, bahwa naik tahap kasus tersebut telah melewati proses Gelar Perkara, dan memenuhi syarat untuk naik ke Tahap Sidik, dengan dasar : LP / B/ 53 / V / 2023 / SPKT/ Polres Bima / Polda NTB, Tanggal 13 Mei 2023, Sp.Sidik / 106 / VIII / 2023 / Reskrim, tanggal 23 Agustus 2023.
Dalam gelar perkara tersebut, selain memeriksa pelapor, korban, terlapor, dan saksi-saksi, pihak PPA Polres Bima juga turut memintai keterangan dari para ahli terkait terkait kasus tersebut.
“Nah, berdasarkan gelar perkara itu ditemukan adanya unsur pidana sehingga kasusnya kini naik Tahap Sidik,” pungkasnya.
COMMENTS