MEDIA,Porosntb.Com-Kasus tindak pidana narkotika yang diatur dalam UU RI NO. 35 tahun 2009 Tentang Narkotika kembali berhasil diungkap oleh satuan reserse narkoba Polres Bima Polda NTB.
Jumat 25/08/23 sekira pukul 16.30 Wita Anggota Sat Resnarkoba Polres Bima berhasil mengamankan 1 orang laki-laki yang diduga menguasai, memiliki, menjual, atau mengedarkan narkotika Jenis Shabu diwilayah hukumnya.
Kepala Kepolisian Resor Bima AKBP Hariyanto SH,SIK melalui kasat Resnarkoba Iptu Sukardin SH membenarkan pihaknya telah mengamankan RF L/25 Warga Desa Kore Kecamatan Sanggar Kabupaten Bima karena di duga kuat memiliki dan mengedarkan Narkoba jenis Shabu.
"Iya Saudara RF kami amankan dengan barang bukti narkoba jenis Shabu seberat 40,62 gram siap edar serta sejumlah barang bukti lainnya" Ucap Kapolres Sebagaimana diulas Kasat
Iptu Sukardin SH menuturkan, RF/ terduga pelaku pengedar itu diamankan berawal adanya informasi dari masyarakat yang menyebut adanya tindakan penyalahgunaan narkoba di Kecamatan Bolo Kabupaten Bima.
Informasi itu pun langsung ditindaklanjuti oleh Tim Opsanal Sat-Resnarkoba yang dipimpin oleh Kanitnya Aipda Arif Rahman S sos dengan bergerak menuju TKP.
Sesampainya di TKP tepatnya di Desa Rato dusun tegal sari benar saja tim melihat gerak-gerik terduga pelaku tanpa membuang waktu Tim langsung melakukan tindakan hukum dengan menggerebek dan menggeledah badan serta area sekitar TKP.
Dalam penggeledahan itu Tim Opsnal Sat-Resnarkoba Polres Bima berhasil menemukan Narkoba jenis Shabu seberat 40,62 gram dan sejumlah barang bukti lainya.
Setelah itu pria pengangguran bersama sejumlah barang bukti digelandang ke Mapolres Bima untuk diproses hukum lebih lanjut.
COMMENTS