MEDIA,Porosntb.Com-atuan tugas (Satgas TPPO) Polres Bima Polda NTB melaksanakan penyuluhan pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Desa Tumpu Kecamatan Bolo Kabupaten Bima Selasa 22/08/23 Sekira Pukul 09.30.Wita pagi kemarin.
Kegiatan tersebut di hadiri oleh Kepala Kadis Disnakertrans diwakili oleh Arif Rahman S. Sos Fungsional Pengantar kerja Disnaker,Kasat Kasatgas Pencegahan TPPO Polres, Satgas Gakum TPPO Polres Bima Ipda Zulkifli,Kepala Desa Tumpu dan masyarakat Desa Setempat.
Lol
Kepala Kepolisian Resor Bima AKBP Hariyanto SH, SIK melalui kasi humas Iptu Adib Widayaka mengatakan, bahwa pihaknya terus menggalakkan penyuluhan dan sosialisasi, upaya tersebut guna pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang khususnya di wilayah hukum Polres Bima.
Untuk mengatasi masalah ini, kami mengambil langkah-langkah yang signifikan, salah satunya adalah melalui sosialisasi pencegahan TPPO kepada masyarakat.
"ini merupakan wujud keseriusan Polres Bima dalam mencegah terjadinya Tindak Pidan Perdagangan Orang dengan Modus Pekerja Imigran maupun modus lainya" Ujar Kapolres mengutip Adib.
"Jangan sampai pahlawan Devisa menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang" Tegas Kapolres.
Apabila masyarakat mengetahui dan menemukan adanya tindakan TPPO agar segera melaporkan pihak kepolisian agar ditindaklanjuti dan dilakukan tindakan hukum pasal nya Kasus kejahatan TPPO menjadi atensi Khusus Pemerintah Imbuhnya.
Sementa itu Kasatgas Gakum TPPO Polres Bima AKP Suhermansyah mengatakan Tindak pidana ini melibatkan perekrutan, pengangkutan melalui bujuk rayu pelaku TPPO bekerja di luar negeri dengan iming-iming gaji besar.
Ia mengatakan penyalur tenaga kerja itu harus legal dan memiliki badan hukum, bukan lewat perorangan.
Oleh karena itu masyarakat harus selektif dan segera mencari informasi ke Dinas Tenaga Kerja setempat apabila mendapatkan ajakan bekerja di luar negeri.
“Jika ingin bekerja di luar negeri, lalui proses serta prosedur yang benar guna mendapatkan perlindungan hukum secara penuh,” ungkapnya.
Senada dengan itu Ipda Zulkifli selaku satgas penindakan TPPO Polres Bima mejelaskan bahwa tindak perdagangan orang merupakan tindakan yang melawan hukum sesuai dengan UU No.21 tahun 2007 tentang tindakan perdagangan orang.
Kegiatan tersebut diharapkan menambah pengetahuan dan pemahaman bagi Masyarakat dalam upaya pencegahan TPPO di wilayah Kabupaten Bima Tutupnya.
COMMENTS