MEDIA,Porosntb.Com-Upaya mengantisipasi kebakaran hutan dan lahan (Karhutla), Anggota Polsek Donggo Polres Bima Polda NTB melaksanakan Patroli Rutin.
Patroli dan sosialisasi tentang larangan membakar hutan dan lahan berikut sanksi hukumnya kepada warga masyarakat. Senin (11/9/2023) Sekira Pukul 12.00. WITA kemarin.
Dalam kegiatan tersebut tim patroli juga menyampaikan kepada masyarakat yang sedang berladang apabila membakar Semak belukar di lahannya agar di kumpulkan di satu titik supaya tidak meluas ke tempat lainnya.
Selain itu tim patroli juga mengingatkan kepada masyarakat untuk mengawasi lahan yang sedang dibersihkan hingga api sisa pembakaran padam.
Kapolres Bima AKBP Hariyanto SH, SIK melalui kasi humas Iptu Adib Widayaka mengatakan pihaknya gencar melaksanakan sosialisasi melalui maklumat Kapolda NTB dan himbauan kepada masyarakat tentang pencegahan kebakaran hutan dan lahan.
Dengan cara Dor to dor personel Polsek Donggo yang dikendalikan oleh Kapolseknya Iptu Nazaruddin menghimbau dan menjelaskan tentang pencegahan Karhutla dan larangan serta sanksi pidana bagi pelaku pembakar hutan dan lahan kepada masyarakat agar diimplementasikan dan diketahui.
“Agar masyarakat dapat mengetahui sanksi hukuman yang diberikan kepada pelaku pembakar hutan dan lahan sembarangan,” tutupnya
COMMENTS