MEDIA,Porosntb.Com-Tim Puma Satuan Reserse Kriminal umum Kepolisian Resor Bima kembali berhasil mengamankan terduga pelaku Penganiayaan di Desa Ngali Senin, (18/09/23) Sekira Pukul 21.00.Wita Kemarin.
Kapolres Bima AKBP Hariyanto SH, SIK melalui Kasat Reskrim AKP Masdidin SH membenarkan bahwa pihak kembali mengamankan terduga Pelaku Penganiayaan di Desa Ngali berinisial AN L/34 Warga Desa Ngali kecamatan Belo Kabupaten Bima.
"Kami telah mengamankan Saudara AN setelah sebelumnya rekannya berinisial KD terlebih dahulu diamankan beberapa waktu lalu" Kata Kapolres sebagaiman diulas Kasat Reskrim AKP Masdidin SH.
Saudara AN diamankan berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / B / 31 / III / 2023 / SPKT / POLRES BIMA / POLDA NTB.
Sementara kejadian tersebut terjadi pada Hari Selasa Tanggal 14 Maret 2023, Pukul 23.00 Wita. Rt. 017 Rw. 004 di emperan rumah Korban di Desa Ngali Kecamatan Belo Kabupaten Bima Sekitar 7 Bulan lalu.
Kata Masdidin setelah melukai korbannya kedua terduga ini melarikan diri selama hampir 7 Bulan.
Setelah mengamakan terduga KD tim Puma terus melakukan pengejaran terhadap AN dan pada Senin 18/09/23 Sekira Pukul 21.00. WITA Tim Puma yang dipimpin Karim Puma Aiptu Gatot Wahyudi SH, mendapatkan informasi bahwa AN sedang berada di kediamannya.
Masih Kasat, tidak membuang waktu tim Puma pun langsung bergerak menuju TKP, sesampainya di TKP Tim melakukan tindakan hukum dengan menggerebek rumah terduga.
Namun saat akan dilakukan penggrebekan didalam rumah Tiba-tiba pelaku yang dikenal Nekad ini berusaha kabur lewat pintu samping rumahnya.
Namu aksi pelaku dapat dihentikan ole team yang sudah stanby diarea luar Rumah berhasil membekuk dan atau menangkap pelaku.
Sebagai Informasi kata Masdidin, saudara AN merupakan Resedivis dalam berbagai kasus kejahatan yang meresahkan masyarakat diwilayah Kecamatan Belo.
Selain itu terduga yang di kenal licin ini sering lolos dari pengejaran/ penggerebekan Polisi Tutupnya.
Setelah itu Terduga langsung digelandang menuju Mapolsek Bima untuk diproses hukum lebih lanjut.
COMMENTS