Terduga Pemilik akun FB yang unggah Vidio yang diduga lagi Pesta Shabu yang berhasil Diamankan Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Bima. |
Media,Porosntb.Com-Personil Satuan Reserse Narkoba Polres Bima Polda NTB berhasil mengamankan seorang terduga pelaku kasus Narkoba berinisial MF (L/17), Sabtu (02/09/23) Pukul 18.00 di Desa Tolotangga Kecamatan Monta Kabupaten Bima.
“Saudara MF diamankan karena diduga menguasai, memiliki, menjual, atau mengedarkan Narkotika Jenis Shabu, sebagaimana diatur dalam UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” terang Kapolres Bima, AKBP Hariyanto, SH, S.I.K, lewat Kasat Resnarkoba, Iptu Sukardin, SH.
Diamankannya terduga berinisial MF (L/17), warga Desa Waro Kecamatan Monta tersebut berawal dari beredarnya video di facebook yang mempertontonkan dirinya bersama teman-temannya yang diduga tengah melakukan pesta shabu.
Dalam video yang sempat dibagikan berulang-ulang itu, MF dengan tidak pantas mengumbar ke arah kamera satu poket yang diduga berisi Shabu sembari berujar dalam Bahasa Bima “Narkoba ke re. Polisi ake re Narkoba. Mai ra polisi e, nami ara [Desa] Sondo polisi e, siap salah!”
Ujarannya itu secara harfiah dalam Bahasa Indonesia, “Narkoba ini. Polisi ini Narkoba. Marilah polisi, kami di [Desa] Sondo ini polisi. Siap salah”.
Ironisnya lagi, video tersebut sengaja diunggah terduga pelaku di akun Facebook miliknya.
Untungnya, pihak Sat Resnarkoba Polres Bima cepat mendapatkan informasi dan dengan sigap melakukan penyelidikan terkait video tersebut.
“Mendapat informasi terkait adanya postingan tersebut, personil Sat ResNarkoba Polres Bima langsung melakukan penyelidikan terhadap terduga yang melakukan postingan dengan akun terkait,” tutur Kasat Resnarkoba Polres Bima, Iptu Sukardin, SH.
Alhasil belum 24 jam kemudian, pihaknya berhasil mengungkap pemilik akun dan mengamankannya.
Iptu Sukardin meneruskan, terduga diamankan bersama Barang Bukti berupa satu poket kecil kristal putih diduga jenis Shabu.
“Hasil penggeledahan badan yang ikut disaksikan oleh warga sekitar, ditemukan barang bukti berupa satu poket kecil kristal putih diduga jenis Shabu yang ditemukan di kantong belakang celana milik saudara MF,” ungkapnya.
Di hadapan petugas, dirinya mengaku memang telah memposting video tersebut di akun Facebook miliknya, dan Barang Bukti yang diduga Shabu itu merupakan miliknya dari sisa yang digunakan sebelum beredarnya postingan tersebut.
Selanjutnya Personil Sat Resnarkoba Polres Bima membawa terduga pelaku beserta barang bukti ke Mako Polres Bima untuk diproses lebih lanjut.
COMMENTS