Bima,Porosntb.Com-Propam Polres Bima bekerja sama dengan Subbid Provos Bid Propam Polda NTB mengelar Sosialisasi Perpol Nomor 7 tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Etik Polri, yang dilanjutkan dengan pemeriksaan penegakan ketertiban dan Disiplin (Gaktibplin) kepada personel.
Sosialisasi tersebut bertempat Aula Mapolres setempat ini dipimpin Kasubditwabbprov Provos Bid Propam Polda NTB AKBP I Komang Sarjana SH,SIK, , dan didampingi Kasi Propam Polres Bima Iptu Sudarto SH. Rabu 30/08/23 Sekira Pukul 09.00.Wita Kemarin.
Kapolres Bima AKBP Hariyanto SH, SIK, melalui kasi Propam Iptu Sudarto mengatakan, kegiatan ini merupakan perintah dari Markas Besar Polri guna mengantisipasi dan mencegah pelanggaran anggota Polri.
“Mari kita tetap disiplin melaksanakan tugas sesuai dengan ketentuan kedinasan, yang ada di Polri,” ajaknya.
“Tujuan sosialisasi ini agar anggota Polri khususnya personel Polres Bima mengetahui dan paham tentang Perpol No. 2 Tahun 2022, yang mengatur tentang Kode Etik Profesi Polri dan Komisi Kode Etik Profesi Polri hingga dapat meminimalisasi terjadinya pelanggaran oknum anggota Polri, bahkan meniadakan pelanggaran,”Sudarto.
Ia berharap sosialisasi perpol ini ke depan anggota Polri Khususnya Polres Bima tidak berprilaku menyimpang yang dapat menurunkan citra institusi Polri di masyarakat.
Setiap menjalankan tugas, ia menekankan agar personel selalu berpedoman kepada Kode Etik Profesi Polri.
Usai sosialisasi itu di lanjutkan dengan pemeriksaan penegakan ketertiban dan Disiplin (Gaktibplin) kepada personel Polres Bima dan Polsek jajaran.
.
COMMENTS