MEDIA, Porosntb.Com-Peristiwa kebakaran hutan dan lahan (karhutla) selalu menjadi perhatian khusus bagi pemerintah dan masyarakat Kabupaten Bima begitu pula Polres Bima Polda NTB dan Polsek jajaran.
Menanggapi hal tersebut, personel Polsek Donggo dikerahkan untuk melakukan patroli lahan di sekitaran Wilayah Kecamatan Donggo Kabupaten Bima Senin,(02/10/23) siang kemarin.
Tim patroli yang dikendalikan oleh Kapolseknya Iptu Nazaruddin mengingatkan masyarakat setempat untuk tidak melakukan pembakaran ketika membersihkan lahan, karena hal tersebut dapat berpotensi mengakibatkan karhutla yang berdampak pada kerusakan alam.
“Memasuki musim kemarau, kondisi lahan menjadi kering yang berakibat fatal apabila dibakar karena pasti akan merambat, terlebih lagi dengan struktur tanah yang gambut,” tutur Kapolres Bima AKBP Hariyanto SH, SIK melalui kasi humas iptu adib Widayaka
Selain itu, Kepolisian resor Bima intens mensosialisasikan tentang hukum yang berlaku kepada pelaku karhutla yang tertera di dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 1999 serta maklumat dari Kapolda NTB.
“Siapa pun yang dengan sengaja membakar hutan dan lahan sebagai mana dimaksud dalam Undang-Undang tersebut, dapat dipidana penjara maksimal 15 tahun dan denda sebesar Rp.15 milyar,” tegasnya.
Selain para pemilik lahan, masyarakat yang berada di Desa Mpili Kecamatan Donggo tersebut juga diingatkan untuk turut membantu upayanya dalam mencegah terjadinya karhutla, dengan melaporkan apabila menemukan terjadinya kebakaran lahan.
“Kami sangat berharap agar seluruh masyarakat di Kabupaten Bima khususnya di Kecamatan Donggo membantu upaya kami ini, demi mewujudkan Kabupaten Bima yang terbebas dari bencana Karhutla /kabut asap,” Tutupnya.
COMMENTS