MEDIA, Porosntb.Com-Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), merupakan kejahatan luar biasa sehingga memerlukan penanganan dan pencegahan yang serius, dan sinergi semua pihak.
Hal itu terus dilaksanakan secara intensif oleh Polres Bima Polda NTB dan Polsek jajaran.
Seperti yang dilakukan oleh Kapolsek Parado Ipda Yakub dan anggotanya melakukan sosialisasi pencegahan tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) diwilayah Hukumnya Selasa 03/10/23 Sekira Pukul 90.00.Wita Pagi Kemarin.
Selain memberikan pemahaman terkait pencegahan TPPO petugas juga membagikan Pamflet terkait dengan peraturan bila ingin menjadi pekerja Imigran dan ancaman hukuman bagi para pelaku TPPO.
Dalam kesempatan itu Kapolsek Parado Ipda Yakub menyampaikan bahwa pihaknya perlu memberikan himbauan dan pemahaman tentang TPPO / PMI Ilegal / TKI dan TKW Illegal karena akhir-akhir ini sering terjadi perekrutan anak dibawah umur yang dipalsukan identitasnya oleh penyalur tenaga kerja yang tidak sesuai mekanisme yang telah ditentukan oleh Pemerintah.
tujuannya adalah untuk memberikan pemahaman kepada Masyarakat dan agar bisa diteruskan ke keluarganya terkait TPPO / PMI Ilegal / TKI dan TKW Illegal untuk selalu berkoordinasi dengan petugas terkait tentang persyaratan-persyaratan yang harus dipenuhi oleh perusahaan atau tenaga perekrutan sehingga tidak menjadi Korban TPPO.
Apabila ada warga di Kecamatan Parado yang ingin bekerja di Luar Negeri menjadi TKI/TKW agar mengikuti mekanisme seleksi yang telah ditetapkan oleh P3MI dan perlu juga mengikut sertakan mitra usaha harus melapor pada LTSA atau Dinas Disnaker Kabupaten Bima.
"Langkah ini merupakan upaya Polri/ polres Bima dalam mencegah dan memberantas tindak pidana perdagangan orang diwilayah Kabupaten Bima".Ucap Kapolres Bima AKBP Hariyanto, SH SIK, sebagaimana diulas kasi humas iptu adib Widayaka.
Dikatakannya, Polres Bima Polda NTB dan Polsek jajaran berkomitmen penuh dalam memberantas tindak pidana Perdagangan orang khususnya diwilayah Kabupaten Bima.
Masih Adib, Kapolres juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif membantu Pihak Kepolisian dalam mencegah tindak pidana perdagangan orang sehingga sanak saudara kita tidak menjadi Korban TPPO.
Apabila mengetahui adanya tindak pidana perdagangan orang agar masyarakat tidak sungkan dan tidak takut melaporkan ke Pihak Kepolisian terdekat atau Bhabinkamtibmas di Desa Masing-masing.
COMMENTS