MEDIA, Porosntb.Com-Satuan reserse kriminal umum Kepolisian Resor Bima Polda NTB dipimpin Kasat Reskrim AKP Masdidin SH Berhasil mengamankan terduga pelaku Penganiayaan di Desa pena Pali kecamatan Woha kabupaten Bima Jum,at (24/11/23) sekira pukul 08.00. WITA.
Penganiyaan itu terjadi Rabu 22/11/ 2023, sekitar pukul 03.30 Wita di wilayah tambak So Pali Desa Penapali tepatnya sekitar areal Sarang Burung walet milik IY Desa Penapali Kecamatan Woha Kabupaten Bima.
Kronologis.
awalnya Rabu/ 22 11/2023 sekira pukul 03.00 Wita tepat di Perbatasan Desa Penapali dan Desa talabiu Korban berinisial MD (L/35) warga Desa Dadibou mengajak rekannya AR, membeli Narkotika Jenis Shabu di tempat biasa korban membeli barang haram itu di areal tambak Desa Penapali.
Sesampainya di areal tambak/ sarang walet atau tempat membeli narkoba Jenis Shabu Korban bertemu dengan SH lalu korban menanyakan ada barang (Narkoba jenis Shabu) apa tidak, SH menjawab tidak ada
Korban yang merasa tidak m puas berbicara dengan SH, Korban meminta agar di bukakan pintu pagar sarang walet pasal nya SH berada didalam areal sarang walet yang terkunci namun permintaan korban itu awalannya di tolak oleh SH pasalnya barang/ narkoba tidak ada sehingga SH tidak mengindahkan permintaan korban.
AR yang mendengar perdebatan keduanya mengajak korban untuk pergi dari tempat kejadian lalu korban menuju ke arah sepeda motor yang sudah dinaiki AR namun korban baru berjalan sekitar 5 Langkah dari pintu masuk Sarang walet tersebut korban sempat mendengar dan melihat kebelakang SH membuka gembok pagar dengan menenteng sebilah parang.
Saat hendak meninggalkan TKP korban dan dan AR dilempari batu oleh teman SH yang berjumlah 3 (tiga) orang yang tidak kenali oleh korban maupun AR.
Mirisnya saat korban dan AR beranjak menggunakan sepeda motor berjarak sekitar 20 (dua puluh) meter dari TKP tiba-tiba korban merasakan terkena senjata tajam (parang) di bagian wajah sebelah kanan tepatnya di bagian telinga dan Rahang sebelah kanan serta pada bagian punggung sebelah kanan.
Kemudian korban di bawa ke puskesmas woha akibat luka yang dialami korban cukup serius akhirnya di rujuk ke RSUD Bima,
Akibat kejadian tersebut korban merasa keberatan dan melaporkan kejadian penganiyaan tersebut di SPKT Res Bima.
Merespons laporan tersebut kasat Reskrim AKP Masdidin SH, bersama jajaran langsung bergerak melakukan penyelidikan terkait kasus tersebut.
Alhasil tidak lama kemudian akhirnya terduga pelaku berinisial MA warga desa talabiu dan barang bukti sebilah parang berhasil diamankan dan gelandangan ke Mapolres Bima.
Sebagai informasi kejadian tersebut merupakan kejadian yang di sebabkan karena transaksi narkoba Jenis Sabu Sabu, pasalnya saat petugas melakukan olah TKP dan melakukan penggeledahan TKP seluruh area sarang walet dan menemukan, clip (tempat isi sabu sabu yang siap di Jual) dalam keadaan kosong, timbangan, dan bong (alat hisap) narkotika.
Kapolres Bima AKBP Hariyanto SH, SIK., melalui kasat Reskrim AKP Masdidin SH, membenarkan bahwa pihaknya telah mengamankan terduga pelaku Penganiyaan yang berinisial MA.
Benar kami telah mengamankan saudara MA karena diduga kuat melakukan tindakan penganiayaan terhadap korban MD dan saudara MA di lakukan penahanan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: SP.Han/134/XI/2023/Reskrim, tanggal 25 November 2023 .MA.
Dan saat ini MA mendekam dibalik rumah tahanan Mapolres Bima Tutupnya.
COMMENTS