MEDIA,Porosntb.Com-Polsek Sanggar Polres Bima Polda NTB kembali melaksanakan sosialisasi pencegahan tindak pidana perdagangan orang TPPO, Jum,at 03/10/23 Sekira Pukul 10.00.Wita pagi.
Kegiatan Sosialisasi dan Penyuluhan tentang TPPO / PMI ILEGAL/TKI dan TKW Illegal kali ini dilakukan oleh Ps Kanit Binmas Polsek Sanggar Aiptu Adhar di Desa Taloko Kecamatan sanggar Kabupaten Bima.
Kapolres Bima AKBP Hariyanto SH., S.I.K., melalui kasi humas Iptu Adib Widayaka mengatakan Pihak terus menggalakkan penyuluhan dan sosialisasi upaya tersebut guna pencegahan perdagangan orang diwilayah hukumnya.
Lanjutnya, TPPO atau tindak perdagangan orang merupakan salah satu tindak kejahatan yang sangat merugikan masyarakat.
Tindak pidana ini melibatkan perekrutan, pengangkutan melalui bujuk rayu pelaku TPPO berkerja diluar negeri dengan iming-iming gaji besar.
"Untuk mengatasi hal ini kami mengambil langkah- langkah yang signifikan, salah melalui sosialisasi pencegahan kepada masyarakat". Ujarnya.
Ia menegaskan, penyalur tenaga kerja itu hari legal memiliki badan hukum bukan lewat perorangan.
Oleh karena itu masyarakat harus selektif dan segera mencari informasi ke dinas terkait apa bila mendapatkan ajakan berkerja diluar negeri.
Apabila mengetahui adanya indikasi TPPO agar segera melaporkan ke pihak kepolisian terdekat atau ke bhabinkamtibmas yang ada di Desa Masing-masing Tutupnya.
COMMENTS