MEDIA, Porosntb.Com-Satuan reserse narkoba polres Polda NTB dipimpin oleh kasat Resnarkoba Iptu Sukardin SH melakukan penggeledahan rumah pemilik Narkoba jenis Shabu Seberat 19,28 gram di Desa tolouwi kecamatan Monta kabupaten Bima Kamis, (23/11/23) sekira Pukul 17.00. Wita
Penggeledahan rumah AY (P) Pasca diamankannya IRT berinisial AP (30) tersebut diamankan Selasa (21/11/23) Pukul 16.00 Wita, bertempat di dusun Godo Desa Dadibou, Kecamatan Woha Kabupaten Bima.dengan barang bukti Narkoba jenis Shabu Seberat 19, 28 gram siap edar yang diakuinya milik AY yang merupakan saudara sepupunya.
Sedangkan AY diamankan di ujung timur Desa Mawu Kecamatan Ambalawi Kabupaten Bima pada Rabu (22/11/23) kemarin Pukul 23.10 Wita.
Kegiatan tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP / 46 / XI / 2023 / SPKT.Resnarkoba / Polres Bima / Polda NTB, tanggal 21 November 2023.
Kapolres Bima AKBP Hariyanto SH, SIK melalui Kasat Resnarkoba Iptu Sukardin SH mengatakan Penggeledahan terhadap rumah saudari AY terkait pengembangan dari penangkapan AP atas dugaan tiindak pidana Narkotika jenis sabu yang ditangkap Selasa ,21/ 11/2023 sekitar pukul 16.00 wita di Dusun Godo Desa Dadibou Kecamatan Woha Kabu Bima.
"Dalam penggeledahan itu petugas menyita 40 lembar klip kosong, Dua buah buku tabungan BANK BRI atas Nama AY dan satu buah kotak penyimpanan emas" kata Kapolres mengutip kasat Resnarkoba.
Penggeledahan itu ikut disaksikan oleh ketua RT setempat dan keluarga (suami dan adik kandung AY.
usai penggeledahan barang bukti yang diamankan tersebut diamankan di Mapolres untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut, Tutupnya.
COMMENTS