MEDIA, Porosntb.Com-Satuan reserse narkoba Polres Bima Polda NTB resmi melakukan penahanan terhadap dua IRT yang terlibat dalam kasus kepemilikan narkoba jenis Shabu.
Kedua IRT itu masing-masing berinisial AP (30) dan AY (36) keduanya warga desa tolouwi kecamatan Monta kabupaten Bima .
Penahanan IRT yang masih sepupuan itu berawal dari diamankannya AP dan barang bukti Shabu 19,28 gram Selasa, Tanggal 20 November 2023 di Desa Dadibou Kecamatan Woha Kabupaten.
Dihadapan petugas wanita tiga puluh tahun itu mengaku kalau barang bukti Narkoba seberat 19,28 gram itu milik AY.
Merespon pengakuan AP Tim Opsnal Satreskoba yang dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba Iptu Sukardin SH melakukan pengembangan dengan mendatangi rumah AY di Desa Tolouwi namun AY tidak ada ditempat.
Pengembangan terhadap AY terus dilakukan dan alhasil AY berhasil diamankan di ujung timur Desa Mawu Kecamatan Ambalawi Kabupaten Bima pada Rabu (22/11/23) kemarin Pukul 23.10 Wita.
Setelah dilakukan pemeriksaan oleh penyidik Satresnarkoba polres Bima keduanya di jerat dengan Pasal 114 Ayat (2) dan atau Pasal 112 Ayat (2) dan atau Pasal 132 Ayat (1) Huruf a UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Kapolres Bima AKBP Hariyanto SH., SIK., melalui kasat Resnarkoba Iptu Sukardin SH membenarkan pihaknya telah resmi menahan kedua IRT yang terlibat dalam kasus kepemilikan narkoba jenis Shabu.
COMMENTS