Kota Bima, porosntb.com.- Dalam rangka menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat Kota Bima serta mendukung situasi yang kondusif bagi pelaksanaan tahapan Pemilu 2024 khususnya pada Perayaan Natal Tahun 2023 dan menjelang momentum Pergantian Tahun Baru 2024.
Oleh karena itu, Pemerintah Kota Bima mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat Kota Bima untuk menghormati dan ikut menjaga kenyamanan pelaksanaan Perayaan Hari Natal Tahun 2023 di Kota Bima.
Pada Surat Edaran Wali Kota Bima No. 586 Tahun 2023 Tentang Pelaksanaan Perayaan Hari Natal dan Pergantian Tahun Baru 2024 tersebut, masyarakat juga diimbau untuk menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan masing-masing dan tempat umum lainnya.
Melakukan muhasabah, dzikir dan do'a bersama pada malam menjelang pergantian tahun baru yang dipusatkan di masjid atau mushollah ditempat masing-masing.
Selain itu, masyarakat dilarang merayakan pergantian tahun dengan menggelar pesta minuman keras, menghindari penggunaan narkoba atau obat terlarang lainnya serta tindakan-tindakan asusila.
Masyarakat juga diminta tidak melakukan segala bentuk konvoi kendaraan yang berpotensi menimbulkan kemacetan lalu lintas dan menganggu ketertiban umum. Serta menghindari merayakan malam pergantian tahun baru dengan membunyikan petasan, kembang api dan sejenisnya yang membahayakan diri dan orang lain.
COMMENTS