Terduga pelaku dengan sejumlah barang bukti yang berhasil diamankan Unit Reskrim Polsek Woha. |
Bima, Porosntb.Com-Unit Reserse Kriminal Umum Polsek Woha Polres Bima berhasil mengamankan terduga pelaku pencurian mesin Pompa Air di Desa Pandai Kecamatan Woha Kabupaten Bima.
Kasus pencurian itu terjadi pada Minggu (31/12/23) lalu sekira pukul 08.00. WITA tepatnya di So Mangge Sawe Desa Pandai Kecamatan Woha Kabupaten Bima.
Akibat kejadian itu korban H.AS warga kelurahan raba Dompu barat Kota Bima mengalami kerugian di taksir mencapai Rp 2.600.000 ( Dua Juta Enam Ratus Ribu Rupiah) dan melaporkan ke Mapolsek Woha.
Pencurian itu diketahui oleh korban yang datang ke kebun nya untuk mengairi jagung, saat korban hendak mengambil mesin pompa air yang tersimpan dalam rumah dan korban melihat gagang kunci rumah sudah dalam keadaan rusak.
Korban yang curiga lalu mengecek isi rumah dan 1 ( satu ) unit mesin pompa air telah Raib di gondol terduga pelaku.
Menindaklanjuti laporan Kapolsek Woha memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Woha Aipda Dira Andariyana SH, untuk melakukan penyelidikan dan segera mengamankan terduga pelaku.
Tepatnya Selasa (23/01/24) sekira pukul 13.00.Wita Unit Reskrim mendapatkan informasi terkait keberadaan terduga pelaku dan barang di Desa Pandai.
Tidak membuang waktu Unit Reskrim yang dipimpin Kanitnya Aipda Dira Andariyana SH bergerak menuju TKP dan melakukan tindakan hukum dengan menggerebek dan mengamankan terduga pelaku serta barang bukti.
Saat dilakukan penggeledahan badan petugas mendapati lima pocket Narkoba jenis Shabu siap edar yang disimpan oleh terduga di kantong celananya.
Kapolres Bima AKBP Eko Sutomo SIK.MIK, melalui Kapolsek Woha AKP Sudirman SH, membenarkan pihaknya telah mengamankan terduga pelaku pencurian mesin Pompa Air serta menyita lima pocket Narkoba jenis Shabu siap edar dari tangan terduga Pelaku.
Saat ini terduga pelaku dan sejumlah barang bukti diamankan di Mapolsek Woha untuk diproses hukum lebih lanjut.
COMMENTS