Terduga Pelaku dan Sejumlah barang bukti yang berhasil diamankan Tim Opsnal Satreskoba Polres Bima. |
MEDIA, Porosntb.Com-Satuan Reserse Narkoba Polres Bima Polda NTB berhasil mengamankan terduga pelaku pengedar narkoba jenis sabu di SPBU Desa Donggobolo Kecamatan Woha Kabupaten Bima.
Terduga pengedar narkoba yang berinisial MW (L/21) Warga Desa Timu Kecamatan Bolo Kabupaten Bima pada Senin (22/01/24) sekira pukul 17.00. WITA Sore Kemarin.
MW diamankan berawal adanya informasi masyarakat yang menyebut bahwa di SPBU Toti Mori itu acap kali dijadikan tempat transaksi narkoba jenis Shabu.
Menindaklanjuti informasi itu Kasat Resnarkoba Iptu Sukardin SH, memerintahkan tim Opsnal Satreskoba yang dipimpin oleh Kanitnya Aipda Aipda Arif Rahman S.sos untuk melalui penyelidikan dan pengintaian.
Sesampainya di TKP tim Opsnal melihat terduga yang saat itu berada di lokasi tersebut dengan gelagat yang mencurigakan.
Tampa membuang waktu tim Opsnal Satreskoba Polres Bima langsung melakukan tindakan hukum dengan menggerebek dan menggeledah badan dan areal sekitar TKP.
Dalam penggeledahan itu Tim Opsnal berhasil mengamankan barang bukti Narkoba Jenis sebanyak Enam Pocket dengan Berat 2.67 gram dan barang bukti lainnya.
Penggeledahan tersebut ikut disaksikan oleh salah satu pegawai SPBU dan Masyarakat yang ada di TKP.
Tidak hanya itu Tim opsnal melakukan penggeledahan di kediaman terduga namau tidak ditemukan barang yang berkaitan dengan Narkoba.
Kapolres Bima AKBP Eko Sutomo SIK.MIK. melalui Kasat Resnarkoba Iptu Sukardin SH, membenarkan pihaknya telah mengamankan terduga pelaku pengedar Narkoba Jenis Shabu.
"Benar kami telah mengamankan saudara MW sesuai dengan UU.RI. No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika".
Kapolres juga mengapresiasi dan mengucapkan terimakasihnya kepada masyarakat yang telah membantu pihak kepolisian dalam memberantas peredaran gelap narkoba diwilayah hukum Polres Bima.
Setelah itu terduga pelaku bersama sejumlah barang bukti digiring menuju Mapolres Bima untuk diproses hukum lebih lanjut Tutupnya.
COMMENTS