MEDIA, Porosntb.Com-Dalam rangka mencegah penyebaran Penyakit Rabies/ penyakit anjing gila diwilayah hukumnya Polsek Madapangga Polres Bima Polda NTB dampingi Tim dari Badan Pengawasan Hewan dan Ternak melaksanakan vaksinasi terhadap hewan peliharaan ( anjing ) Selasa 30/01/24 sekira pukul 09.00 WITA pagi Kemarin.
Pendampingan tersebut dilakukan oleh Bhabinkamtibmas Desa Dena Briptu M.Taufik SH dan Babinsa Serda Abdul Haris sebagai bentuk sinegritas TNI- POLRI dalam melayani masyarakat.
Dalam kesempatan itu bhabinkamtibmas dan Babinsa bersama tim vaksinasi memberikan sosialisasi terkait bahaya dan penyakit yang disebabkan oleh gigitan Anjing Rabies pada manusia dan hewan ternak.
Kedua pilar/ ujung tombak TNI- POLRI ini juga menghimbau kepada masyarakat, untuk ikut berperan aktif memberikan informasi kepada petugas bila ada indikasi kasus rabies, serta jika menemukan kasus terkait adanya gigitan hewan peliharaan tersebut diharapkan segera melapor.
Kapolres Bima AKBP, Eko Sutomo S.I.K.,M.I.K., melalui Kasi Humas Iptu Adib Widayaka menyampaikan, Kegiatan vaksin rabies terhadap hewan peliharaan tersebut dilaksanakan bertujuan untuk mencegah wabah penyakit rabies terhadap hewan peliharaan masyarakat.
Diharapkan dengan adanya pendampingan dari Bhabinkamtibmas dan Babinsa ini, pelaksanaan vaksinasi Rabies yang dilakukan oleh Tim dari Badan Pengawasan Hewan dan Ternak dapat berjalan aman dan lancar.
Sehingga hewan peliharaan warga bisa terhindar dari Virus Rabies yang bisa berdampak buruk bagi kesehatan baik Manusia dan hewan itu sendiri. Tutupnya.
COMMENTS